Berita Tebo

TPS SAD di Muara Tabir Tebo Digabung dengan Warga Sekitar

Tempat Pemungutan Suara (TPS) Suku Anak Dalam (SAD) Desa Tanah Garo, Kecamatan Muara Tabir, Kabupaten Tebo digabungkan dengan warga sekitar.

Penulis: Sopianto | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Tribunjambi/Sopianto
Pimpinan Bawaslu RI Lolly Suhenti berkunjung ke Desa Tanah Garo, Kecamatan Muara Tabir Temui SAD. 

TRIBUNJAMBI.COM,MUARATEBO- Tempat Pemungutan Suara (TPS) Suku Anak Dalam (SAD) Desa Tanah Garo, Kecamatan Muara Tabir, Kabupaten Tebo digabungkan dengan warga sekitar.

Pada saat Pimipinan Bawaslu RI Lolly Suhenty turun kesana Kamis (19/1/2023) lalu. SAD yang berdomisili di Desa Tanah Garo, minta dibuatkan TPS lokasi khusus di wilayah pemukimanannya pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.

Mengingat jarak tempuh tempat ia tinggal jauh dari lokasi TPS. Karena berdasarkan apa yang mereka sampaikan ada yang berjalan sampai 18 KM untuk mencapai TPS karena posisinya diluar pemukiman mereka, bahkan ada yang jalan kaki selama tiga hari untuk menuju ke TPS.

Pimpinan Bawaslu RI berharap adanya TPS didalam supaya mereka tidak jauh untuk memilih.

Rinaldi Komisioner KPU Tebo saat dikonfirmasikan Selasa (14/2/2023) mengatakan, di KPU Kabupaten Tebo sudah menetapkan 1.005 TPS.

Untuk saat ini yang mengusulkan TPS lokasi khusus Lapas Kelas II Muara Tebo, ada 2 TPS lokasi khusus disana mengingat warga binaan lebih dari 300 orang.

Kemudia, ia juga menyinggung soal TPS lokasi khusus di Tanah Garo, ada beberapa kriteria yang bisa dijadikan TPS lokasi khusus yang pertama Lapas, Panti Rehab, daerah konflik, daerah isolasi bencana.

Dengan ketentuan lain, terkonsentrasi pada satu tempat, pada hari H mereka tidak bisa pulang ketempat asal,minimal ada satu TPS.

Kemudian untuk mendirikan TPS khusus ada pengusulan yang bertanggungjawab, kepada lokasi khusus kepada pihak KPU dengan serta merta orang yang ada ditempat tersebut.

"Sejauh ini belum ada yang mengusulkan ke KPU, yang bertanggung jawab untuk mendirikan TPS lokasi khusus di wilayah SAD," ungkapnya.

Menurutnya lokasi TPS khusus, tim coklit nya tidak dibentuk, yang mencoklit KPU/Kota dibantu PPK dan PPS.

Dirinya menyebut, siapa yang ingin mengusulkan TPS lokasi khusus silahkan diberikan kepada KPU.

Diakunya, memang dalam PKPU ada acuhan jarak tempuh untuk mendirikan TPS lokasi khusus.

"Setidak-tidaknya tidak mempengaruhi waktu pemilihan, tidak ada batasan berapa KM, kalau dalam KM bukan dikategorikan jauh," pungkasnya.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Selama 2022 Ada 10 TKA Asal China di Batanghari, Ini Perusahaannya

Baca juga: Awal Tahun 2023 Sudah Ditemukan 49 Kasus DBD di Kota Jambi

Baca juga: Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi Menilai Tugas BKD Cukup Baik Mengontrol Kinerja Dewan

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved