Senin, 4 Mei 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

DPW NasDem Jambi Gelar Rakerwil Bahas Persiapan Pemilu 2024

DPW Partai Nasional Demokrat (NasDem) Provinsi Jambi menggelar Rapat Kerja Wilayah (Rakerwil) Tahun 2023 di Swissbeell Hotel Jambi, Kamis (2/3/2023).

Tayang:
Penulis: Danang Noprianto | Editor: Teguh Suprayitno
Tribunjambi/Danang
DPW Partai Nasional Demokrat (NasDem) Provinsi Jambi menggelar Rapat Kerja Wilayah (Rakerwil) Tahun 2023 di Swissbeell Hotel Jambi, Kamis (2/3/2023). 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Nasional Demokrat (NasDem) Provinsi Jambi menggelar Rapat Kerja Wilayah (Rakerwil) Tahun 2023 di Swissbeell Hotel Jambi, Kamis (2/3/2023).

Rakerwil NasDem ini akan berlangsung selama 2 hari di dihadiri oleh seluruh Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kabupaten/kota Se-provinsi Jambi.

Ketua DPW NasDem Provinsi ajambi, Syarif Fasha mengatakan dalam Rakerwil ini ada beberapa hal yang akan dibahas untuk menghadapi Pemilu 2024.

Salah satunya memantapkan konsolodasi Bacaleg dan juga membahas strategi untuk memenangkan Capres Anies Baswedan.

"Untuk memantapkan konsilidasi bacaleg dan juga untuk memenangkan capres partai NasDem yaitu Anies Baswedan di Provinsi Jambi," ujarnya.

Baca juga: Bakhtiar Targetkan NasDem Raih 5 Kursi DPRD Batanghari di Pileg 2024

Kemudian juga membahas tahapan-tahapan pemilu, persiapan-persiapan saksi dan juga DPRD di seluruh kabupaten/kota.

Masing-masing DPD juga menyampaikan target-target yang akan diraih berdasarkan dapil dan potensi-potensi caleg yang terdaftar saat ini

Namun, hal menarik yang akan dibahas NasDem dalam Rakerwil kali ini, yakni keputusan komitmen terhadap caleg yang tidak terpilih di Pemilu 2024.

Kata Fasha akan ada kesepakatan caleg DPRD Kabupaten/kota, Provinsi dan DPR RI untuk memberikan kompensasi berupa nilai uang kepada caleg yang tidak berhasil terpilih.

Baca juga: Demokrat Sebut Anies Baswedan akan Menang Jika Didampingi AHY, Ini Kata NasDem

"Nanti bagi caleg yang tidak terpilih akan diberikan kompensasi dengan diberi nilai uang, sesuai batasan suara minimal yang didapat," ucapnya.

Sumber: Tribun Jambi
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved