Kasus Penganiayaan

Hotman Paris Sindir Tawaran Restorative Justice Kasus Mario Dandy: Apa Korban Sudah Sadar?

Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea angkat bicara terkait tawaran perdamaian kasus penganiayaan Mario Dandy Satriyo melalui Restorative Justice.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Kolase Tribun Jambi
Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea angkat bicara terkait tawaran perdamaian kasus penganiayaan Mario Dandy Satriyo melalui Restorative Justice. 

TRIBUNJAMBI.COM - Sang pengacara kondang Hotman Paris Hutapea angkat bicara terkait tawaran perdamaian kasus penganiayaan Mario Dandy Satriyo melalui Restorative Justice.

Tawaran tersebut sebelumnya diajukan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

Hal itu diungkapkannya usai menjenguk Cristalino David Ozora, yang merupakan korban dalam kasus Mario Dandy tersebut.

Melalui unggahan di instagram pribadinya, Hotman Paris mempertanyakan maksud dari pernyataan terkait perdamaian tersebut.

Dalam unggahannya itu, pengacara yang juga pengusaha itu menyertakan tangkapan layar pemberitaan tentang tawaran restorative justice oleh Kejati DKI Jakarta.

“Apa korban sudah sadar?,” tulisnya dalam unggahannya pada 18 Maret 2023 dikutip Tribunjambi.com, Senin (20/3/2023).

Postingannya tersebut langsung dibanjiri komentar warganet, mempertanyakan hal yang sama seperti Hotman Paris.

Baca juga: Ternyata Mario Dandy Kerap Ancam David Ozora, Kombes Hengki: Beberapa Minggu Sebelum Penganiayaan

Baca juga: Masih Bebas Berkeliaran, Polisi Kejar Pelaku Utama Pembacokan Pelajar di Bogor Hingga Tewas

“Oh jaksa, seandainya anakmu jadi korban gimana Kalau udah sadar apa bisa dijamin kepulihanan 100 persen! Kalau geger otak gimana? Sadarlah jaksa. Ada apa dengan Jaksa ini?,” komentar akun @susanto.ong.

@fadly_rama menuliskan"Apa Tersangkanya di bawah umur yah ?"

“Ini yang harus ditanya kejaksaannya, apa dia sadar menawarkan itu? Gimana perasaan keluarga korban?,” tambah akun @jimmi_hosiana.

Kejagung Tolak Beri Restorative Justice untuk Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas

Kejaksaan Agung (Kejagung) RI tegaskan Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas tak layak mendapatkan Restorative Justice seperti usulan Kejati DKI Jakarta.

Keduanya merupakan tersangka penganiayaan David Ozora, anak pengurus GP Ansor beberapa waktu lalu.

Selain dua orang itu, tersangka dalam kasus Mario Dandy tersebut yakni AGH.

Halaman
123
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved