Kasus Penganiayaan
Respon Kejagung Soal Usulan Kejati DKI Jakarta Restorative Justice Kasus Mario Dandy: Tak Layak
Kejagung RI tegaskan Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas tak layak mendapatkan Restorative Justice seperti usulan Kejati DKI Jakarta.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI tegaskan Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas tak layak mendapatkan Restorative Justice seperti usulan Kejati DKI Jakarta.
Keduanya merupakan tersangka penganiayaan David Ozora, anak pengurus GP Ansor beberapa waktu lalu.
Selain dua orang itu, tersangka dalam kasus Mario Dandy tersebut yakni AGH.
AGH merupakan kekasih dari Mario Dandy Satriyo.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menawarkan perdamaian atau Restorative Justice kepada keluarga David dalam kasus tersebut.
Terkait hal itu, Kejagung RI memberikan tanggapan terkait kasus yang melibatkan anak mantan pejabat pajak, Rafael Alun Trisambodo.
Kejagung menegaskan Mario Dandy Satrio (20) dan Shane Lukas (19) tak layak mendapatkan Restorative Justice.
"Bahwa Tersangka MDS dan Tersangka SLRPL tidak layak mendapatkan restorative justice," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Sabtu (18/3/2023).
Baca juga: Dukungan Netizen ke David Ozora yang Mulai Pulih Akibat Dianiaya Mario Dandy: Comeback Stronger Vid!
Baca juga: Usai Digerinda, Pelaku Buang Potongan Kepala dan Kaki Mayat di Koper Merah ke Sungai Pakai Keresek
Ketut mengatakan alasannya karena ancaman hukuman pidana kepada keduanya melebihi batas yang telah diatur dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020.
"Serta perbuatan yang dilakukan oleh Tersangka sangat keji dan berdampak luas baik di media maupun masyarakat, sehingga perlu adanya tindakan dan hukuman tegas bagi para pelaku," ucapnya.
Sementara itu, untuk pacar Mario, AG (15) yang merupakan pelaku anak juga tak bisa mendapatkan restorative justice melainkan diversi jika merujuk dalam undang-undang tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Diversi sendiri berarti pengalihan penyelesaian perkara pidana anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.
"Setiap jenjang penanganan perkara pelaku anak, untuk melakukan upaya-upaya damai dalam rangka menjaga masa depan anak yang berkonflik dengan hukum yakni diversi bukan restorative justice," ucapnya.
Namun, kata Ketut, pemberian diversi ini memiliki syarat korban dan keluarganya memaafkan dan memutuskan untuk berdamai.
"Bila tidak ada kata maaf, maka perkara pelaku anak harus dilanjutkan sampai pengadilan," tuturnya.
Kejaksaan Agung
Kejagung
DKI Jakarta
Restorative Justice
penganiayaan
David Ozora
Mario Dandy Satriyo
kasus Mario Dandy
Shane Lukas
GP Ansor
kejaksaan tinggi
Tribunjambi.com
Dukungan Netizen ke David Ozora yang Mulai Pulih Akibat Dianiaya Mario Dandy: Comeback Stronger Vid! |
![]() |
---|
David Ozora Jalani Terapi Tilting Table Pasca Dianiaya Mario Dandy, Apa Itu ? |
![]() |
---|
Update Kasus Mario Dandy, Keluarga Ungkap Kondisi Terkini David: Terus Jalani Stimulasi Kognitif |
![]() |
---|
Kasus Mario Dandy Cs Aniaya David Ozora Segera Disidangkan, Berikut Jadwal dari Kejati DKI Jakarta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.