Kasus Penganiayaan

Respon Kejagung Soal Usulan Kejati DKI Jakarta Restorative Justice Kasus Mario Dandy: Tak Layak

Kejagung RI tegaskan Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas tak layak mendapatkan Restorative Justice seperti usulan Kejati DKI Jakarta.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Kolase Tribun Jambi/Ist
Kejagung RI tegaskan Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas tak layak mendapatkan Restorative Justice seperti usulan Kejati DKI Jakarta. 

Rustam mengatakan, hingga kini tim dokter RS Mayapada Kuningan, Jakarta, masih terus melakukan stimulasi kesadaran kognitif bagi David.

Kondisi David tersebut juga terlihat dalam unggahan video yang dibagikan oleh ayah David, Jonathan Latumahina, di akun Twitter @seeksixsuck, Sabtu.

Dalam video tersebut, terlihat David tengah disuapi jus buah.

David juga tampak membuka mata, mampu membuka mulutnya, dan memegang erat tangan sang ayah.

Postingan ayah David itu pun kemudian mendapatkan beberapa komentar.

"Alhamdulillah.... sudah mulai membaik. Semoga segera diberikan kesembuhan seperti sedia kala.... Kamu kuat David...." tulis akun @ana_khoz.

"Syukur Alhamdulillah David membaik.." tulis akun @Bambangelf.

"Comeback stronger vid!" tulis akun @blackwaterworks

"Semakin sehat, semakin kuat David ... mendoakan dari jauh untuk kesembuhan David, dan semoga Bang Jo dan keluarga selalu dalam lindungan Allah SWT, Tuhan Yang Maha Melindungi," tulis akun @hkushardanto.

Unggahan video dan foto oleh pihak keluarga mendapatkan respons positif dari netizen.

Netizen banyak memberikandoa agar David Ozora dapat sehat kembali dan segera sembuh.

"Semangat David," kata kamto_adi.

"Nice David !"

Baca juga: Transaksi Mencurigakan Rp300 Triliun di Kementerian Keuangan, Mahfud MD: Lebih Fair Dibuka DPR

Niceee.. Tetap semangat ya david

"Alhamdulillah lekas pulih dan sehat kembali david

Atas perbuatannya itu, Mario awalnya ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat pasal 76c junto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.

Namun, belakangan polisi merubah ke pasal yang lebih berat sanksinya untuk Mario yakni Pasal 355 KUHP ayat 1 Subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 dan atau 76c Jo 80 UU PPA dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Setelah Mario, polisi akhirnya kembali menetapkan satu orang tersangka lain yakni temannya Mario berinisial SRLPL (19).

Dia berperan mengompori Mario untuk melakukan penganiayaan hingga merekam aksi penganiayaan tersebut menggunakan hp Mario.

Ia dikenakan Pasal 76C Jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahu 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Subsider Pasal 351 KUHP.

Selain itu, pacar Mario berinisial AG dirubah statusnya dari saksi menjadi pelaku atau anak yang berkonflik dengan hukum.

Akibatnya AG dijerat dengan pasal berlapis yakni 76c Jo Pasal 80 UU PPA dan atau Pasal 355 ayat 1 Jo Pasal 56 KUHP Subsider Pasal 354 ayat 1 Jo 56 KUHP Subsider 353 ayat 2 Jo Pasal 56 KUHP.

Belakangan, AG resmi ditahan oleh penyidik Polda Metro Jaya ditahan di ruang khusus anak Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) dalam kasus tersebut.

Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Prediksi Skor Bayer Leverkusen Vs Bayern Munich, Berita Tim Dan Starting XI, Kick Off 23.30 WIB

Baca juga: Profil dan Biodata Bebi Romeo, Alami Kejadian Aneh saat Ibadah Haji

Baca juga: SESAAT LAGI RRQ Vs Aura Fire Game ke-3 MPL ID Season 11 Hari Ini Minggu 19 Maret 2023, Tonton Disini

Baca juga: Musim di Belahan Bumi Utara dan Selatan, Kunci Jawaban Kelas 6 Tema 8 Halaman 42

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved