Kasus Penganiayaan

Respon Kejagung Soal Usulan Kejati DKI Jakarta Restorative Justice Kasus Mario Dandy: Tak Layak

Kejagung RI tegaskan Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas tak layak mendapatkan Restorative Justice seperti usulan Kejati DKI Jakarta.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Kolase Tribun Jambi/Ist
Kejagung RI tegaskan Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas tak layak mendapatkan Restorative Justice seperti usulan Kejati DKI Jakarta. 

Kejati DKI Jakarta Tawarkan Restorative Justice

Sebelumnya, Kajati DKI Jakarta, Reda Manthovani tengah menjadi sorotan media atas pernyataannya menawarkan restorative justice atau upaya damai terhadap kasus penganiayaan David Ozora Latumahina.

Hal itu disampaikan oleh Kajati DKI Jakarta ketika menjenguk David di RS Mayapada, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan pada Kamis (16/3/2023) kemarin.

Baca juga: Banjir Rendam Permukiman Warga di Batanghari, Sejumlah Desa Sudah Terdampak

Reda menerangkan, dirinya memberikan penawaran restorative justice ke keluarga David atas tersangka AG (15).

Sebab, AG merupakan anak yang berhadapan dengan hukum dan pihaknya sebagai penegak hukum ingin memberikan diversi.

"Statement itu semata-mata hanya mempertimbangkan masa depan anak sebagaimana diatur dalam UU Perlindungan Anak," kata Reda saat dikonfirmasi Jumat (17/3/2023).

Apalagi dalam perkara yang membuat David koma, AG tidak turut secara langsung menganiaya.

Namun, jika keluarga David tetap bulat ingin memenjarakan AG karena terlibat penganiayaan, maka Kajati DKI akan menutup ruang restorative justice.

David Ozora Dapat Dukungan Netizen

Cristalino David Ozora (17) mendapatkan dukungan dari warganet atau netizen atas kondisi kesehatannya yang semakin pulih usai mendapatkan perawat pasca dianiaya Mario Dandy Satrio (20).

Anak pengurus GP Ansor itu telah dirawat di rumah sakit selama 25 hari pasca alami penganiayaan yang dilakukan anak mantan pejabat pajak.

Saat ini David jalano terapi tilting table untuk memacu kesadaran motorik.

Terapi tersebut membuahkan hal yang positif terhadap kondisi kesehatannya pasca dirawat akibat penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo (20).

Mario Dandy Satriyo menganiaya David Ozora bersama rekannya Shane Lukas.

Selain kedua orang tersebut, Polda Metro Jaya juga menetapkan AGH sebagaai tersangka dalam kasus Mario Dandy tersebut.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved