Kasus Penganiayaan
Kasus Mario Dandy Cs Aniaya David Ozora Segera Disidangkan, Berikut Jadwal dari Kejati DKI Jakarta
Kasus penganiayaan Mario Dandy Satriyo Cs terhadap David Ozora (17), putra pengurus GP Ansor segera disidangkan.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI.COM - Kasus penganiayaan Mario Dandy Satriyo Cs terhadap David Ozora (17), putra pengurus GP Ansor segera disidangkan.
Adapun jadwal sidang yang melibatkan anak mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Rafael Alun Trisambodo diperkirakan dalam satu atau dua bulan lagi.
Sidang akan dilakukan kata Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta tergantung kelengkapan dari berkas perkara.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta, Reda Manthovani memperkirakan sidang kasus Mario Dandy akan digelar pada akhir Maret 2023 atau awal April 2023.
Berkas perkara saat ini telah diterima oleh Kejati DKI Jakarta untuk persiapan sidang kasus penganaiayaan tersebut.
"Tujuh hari selesai, misalkan surat sudah lengkap, P21, bisa jalan (sidang)."
"Ya kalau diperkirakan ini, tahap duanya bulan akhir Maret atau awal April, sudah bisa ini," jelasnya usai menjenguk David di RS Mayapada, dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV, Kamis (16/3/2023).
Baca juga: Mario Dandy Cs Dilaporkan Lagi ke Polda Metro Jaya, Amanda: Pencemaran Nama Baik
Baca juga: Koper Merah di Semak-Semak Sempat Dikira Berisi Uang, Ternyata Isinya Mayat Pria Korban Mutilasi
Reda mengungkapkan karena kasus tersebut melibatkan anak di bawah umur, diperkirakan membutuhkan waktu tujuh hari untuk mempelajari
Jika berkas perkara sudah dinyatakan lengkap atau P21, maka sidang dapat segera digelar.
Ia menuturkan bahwa setelah melihat kondisi David, hal itu akan menjadi pertimbangan.
Hal itu dikarenakan di dalam pasal penganiayaan ada tingkatan tertentu.
"Ada penganiayaan berat dan ada yang ringan."
"Setelah melihat kondisi David, walaupun kondisinya sudah mulai membaik, tetapi itu tetap termasuk penganiayaan berat," ujar Reda.
Reda pun mengatakan, selain tuntutan pidana akan ada tuntutan lain yang diperkirakan akan dilayangkan JPU kepada terdakwa yaitu restitusi atau ganti rugi terhadap korban atau keluarganya.