Kasus Penganiayaan
Respon Kejagung Soal Usulan Kejati DKI Jakarta Restorative Justice Kasus Mario Dandy: Tak Layak
Kejagung RI tegaskan Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas tak layak mendapatkan Restorative Justice seperti usulan Kejati DKI Jakarta.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI tegaskan Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas tak layak mendapatkan Restorative Justice seperti usulan Kejati DKI Jakarta.
Keduanya merupakan tersangka penganiayaan David Ozora, anak pengurus GP Ansor beberapa waktu lalu.
Selain dua orang itu, tersangka dalam kasus Mario Dandy tersebut yakni AGH.
AGH merupakan kekasih dari Mario Dandy Satriyo.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menawarkan perdamaian atau Restorative Justice kepada keluarga David dalam kasus tersebut.
Terkait hal itu, Kejagung RI memberikan tanggapan terkait kasus yang melibatkan anak mantan pejabat pajak, Rafael Alun Trisambodo.
Kejagung menegaskan Mario Dandy Satrio (20) dan Shane Lukas (19) tak layak mendapatkan Restorative Justice.
"Bahwa Tersangka MDS dan Tersangka SLRPL tidak layak mendapatkan restorative justice," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Sabtu (18/3/2023).
Baca juga: Dukungan Netizen ke David Ozora yang Mulai Pulih Akibat Dianiaya Mario Dandy: Comeback Stronger Vid!
Baca juga: Usai Digerinda, Pelaku Buang Potongan Kepala dan Kaki Mayat di Koper Merah ke Sungai Pakai Keresek
Ketut mengatakan alasannya karena ancaman hukuman pidana kepada keduanya melebihi batas yang telah diatur dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020.
"Serta perbuatan yang dilakukan oleh Tersangka sangat keji dan berdampak luas baik di media maupun masyarakat, sehingga perlu adanya tindakan dan hukuman tegas bagi para pelaku," ucapnya.
Sementara itu, untuk pacar Mario, AG (15) yang merupakan pelaku anak juga tak bisa mendapatkan restorative justice melainkan diversi jika merujuk dalam undang-undang tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Diversi sendiri berarti pengalihan penyelesaian perkara pidana anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.
"Setiap jenjang penanganan perkara pelaku anak, untuk melakukan upaya-upaya damai dalam rangka menjaga masa depan anak yang berkonflik dengan hukum yakni diversi bukan restorative justice," ucapnya.
Namun, kata Ketut, pemberian diversi ini memiliki syarat korban dan keluarganya memaafkan dan memutuskan untuk berdamai.
"Bila tidak ada kata maaf, maka perkara pelaku anak harus dilanjutkan sampai pengadilan," tuturnya.
Kejati DKI Jakarta Tawarkan Restorative Justice
Sebelumnya, Kajati DKI Jakarta, Reda Manthovani tengah menjadi sorotan media atas pernyataannya menawarkan restorative justice atau upaya damai terhadap kasus penganiayaan David Ozora Latumahina.
Hal itu disampaikan oleh Kajati DKI Jakarta ketika menjenguk David di RS Mayapada, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan pada Kamis (16/3/2023) kemarin.
Baca juga: Banjir Rendam Permukiman Warga di Batanghari, Sejumlah Desa Sudah Terdampak
Reda menerangkan, dirinya memberikan penawaran restorative justice ke keluarga David atas tersangka AG (15).
Sebab, AG merupakan anak yang berhadapan dengan hukum dan pihaknya sebagai penegak hukum ingin memberikan diversi.
"Statement itu semata-mata hanya mempertimbangkan masa depan anak sebagaimana diatur dalam UU Perlindungan Anak," kata Reda saat dikonfirmasi Jumat (17/3/2023).
Apalagi dalam perkara yang membuat David koma, AG tidak turut secara langsung menganiaya.
Namun, jika keluarga David tetap bulat ingin memenjarakan AG karena terlibat penganiayaan, maka Kajati DKI akan menutup ruang restorative justice.
David Ozora Dapat Dukungan Netizen
Cristalino David Ozora (17) mendapatkan dukungan dari warganet atau netizen atas kondisi kesehatannya yang semakin pulih usai mendapatkan perawat pasca dianiaya Mario Dandy Satrio (20).
Anak pengurus GP Ansor itu telah dirawat di rumah sakit selama 25 hari pasca alami penganiayaan yang dilakukan anak mantan pejabat pajak.
Saat ini David jalano terapi tilting table untuk memacu kesadaran motorik.
Terapi tersebut membuahkan hal yang positif terhadap kondisi kesehatannya pasca dirawat akibat penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo (20).
Mario Dandy Satriyo menganiaya David Ozora bersama rekannya Shane Lukas.
Selain kedua orang tersebut, Polda Metro Jaya juga menetapkan AGH sebagaai tersangka dalam kasus Mario Dandy tersebut.
AGH merupakan kekasih dari Mario Dandy Satriyo.
Setelah dirawat beberapa waktu, kondisi korban penganiayaan itu menunjukkan perkembangan yang positif.
David Ozora telah mendapatkan perawatan di rumah sakit selama 25 hari sejak dianiaya.
Rustam Hatala, Paman David Ozora mengungkapkan bahwa ada perkembangan dari kesadaran motorik korban.
Baca juga: Terkuak Dua Keinginan BangDuk Masuk RRQ: Saya Masih Berapi-api!
Baca juga: Update Mayat Pria dalam Koper Merah, Ternyata Pelaku Potong Kepala dan Kaki Pakai Gerindra
Peningkatan tersebut efek positif dari terapi tilting table yang dijalankan kepada korban penganiayaan tersebut.
Kesadaran motorik David menunjukkan tingkat kenormalan tinggi, di mana pada terapi "tilting table", David dikabarkan sudah bisa berdiri dengan baik.
"Kesadaran kuantitatif (motorik) menunjukkan tingkat kenormalan tinggi, pada terapi tilting table sudah bisa berdiri dengan baik, ototnya mampu menopang tubuhnya dengan baik," kata Rustam Hatala, Sabtu (18/3/2023), dikutip dari Wartakotalive.com.
Untuk diketahui, tilting table dalam bidang kedokteran fisik dan rehabilitasi adalah alat yang membantu mobilisasi dini pada pasien yang tak mampu berdiri sendiri.
Terapi ini kerap digunakan fisioterapi atau perawat yang sudah terlatih, biasanya di laboratorium elektrofisiologi, rumah sakit atau klinik.
Tilting table digunakan dengan cara meminta pasien berbaring di atas sebuah meja selama sekitar 15 menit.
Kemudian pasien akan ditahan dengan tali pengaman setelah itu nantinya meja tersebut akan diputar ke atas sampai pasien berada dalam posisi berdiri sambil tetap terikat di meja.
Sudah Bisa Terima Perintah Sederhana
Sementara, untuk kesadaran kualitatif (kognitif) David, ia mengalami progres sudah bisa menerima perintah sederhana, seperti membuka mulut, tegakkan tubuh, dan mengedipkan mata dua kali untuk "iya".
Namun, David masih terus berjuang untuk kontak mata karena belum selalu fokus.
Selain itu, David juga belum kembali mengenali ayahnya dan orang-orang terdekatnya.
Rustam mengatakan, hingga kini tim dokter RS Mayapada Kuningan, Jakarta, masih terus melakukan stimulasi kesadaran kognitif bagi David.
Kondisi David tersebut juga terlihat dalam unggahan video yang dibagikan oleh ayah David, Jonathan Latumahina, di akun Twitter @seeksixsuck, Sabtu.
Dalam video tersebut, terlihat David tengah disuapi jus buah.
David juga tampak membuka mata, mampu membuka mulutnya, dan memegang erat tangan sang ayah.
Postingan ayah David itu pun kemudian mendapatkan beberapa komentar.
"Alhamdulillah.... sudah mulai membaik. Semoga segera diberikan kesembuhan seperti sedia kala.... Kamu kuat David...." tulis akun @ana_khoz.
"Syukur Alhamdulillah David membaik.." tulis akun @Bambangelf.
"Comeback stronger vid!" tulis akun @blackwaterworks
"Semakin sehat, semakin kuat David ... mendoakan dari jauh untuk kesembuhan David, dan semoga Bang Jo dan keluarga selalu dalam lindungan Allah SWT, Tuhan Yang Maha Melindungi," tulis akun @hkushardanto.
Unggahan video dan foto oleh pihak keluarga mendapatkan respons positif dari netizen.
Netizen banyak memberikandoa agar David Ozora dapat sehat kembali dan segera sembuh.
"Semangat David," kata kamto_adi.
"Nice David !"
Baca juga: Transaksi Mencurigakan Rp300 Triliun di Kementerian Keuangan, Mahfud MD: Lebih Fair Dibuka DPR
Niceee.. Tetap semangat ya david
"Alhamdulillah lekas pulih dan sehat kembali david
Atas perbuatannya itu, Mario awalnya ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat pasal 76c junto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.
Namun, belakangan polisi merubah ke pasal yang lebih berat sanksinya untuk Mario yakni Pasal 355 KUHP ayat 1 Subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 dan atau 76c Jo 80 UU PPA dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Setelah Mario, polisi akhirnya kembali menetapkan satu orang tersangka lain yakni temannya Mario berinisial SRLPL (19).
Dia berperan mengompori Mario untuk melakukan penganiayaan hingga merekam aksi penganiayaan tersebut menggunakan hp Mario.
Ia dikenakan Pasal 76C Jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahu 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Subsider Pasal 351 KUHP.
Selain itu, pacar Mario berinisial AG dirubah statusnya dari saksi menjadi pelaku atau anak yang berkonflik dengan hukum.
Akibatnya AG dijerat dengan pasal berlapis yakni 76c Jo Pasal 80 UU PPA dan atau Pasal 355 ayat 1 Jo Pasal 56 KUHP Subsider Pasal 354 ayat 1 Jo 56 KUHP Subsider 353 ayat 2 Jo Pasal 56 KUHP.
Belakangan, AG resmi ditahan oleh penyidik Polda Metro Jaya ditahan di ruang khusus anak Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) dalam kasus tersebut.
Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Prediksi Skor Bayer Leverkusen Vs Bayern Munich, Berita Tim Dan Starting XI, Kick Off 23.30 WIB
Baca juga: Profil dan Biodata Bebi Romeo, Alami Kejadian Aneh saat Ibadah Haji
Baca juga: SESAAT LAGI RRQ Vs Aura Fire Game ke-3 MPL ID Season 11 Hari Ini Minggu 19 Maret 2023, Tonton Disini
Baca juga: Musim di Belahan Bumi Utara dan Selatan, Kunci Jawaban Kelas 6 Tema 8 Halaman 42
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Kejaksaan Agung
Kejagung
DKI Jakarta
Restorative Justice
penganiayaan
David Ozora
Mario Dandy Satriyo
kasus Mario Dandy
Shane Lukas
GP Ansor
kejaksaan tinggi
Tribunjambi.com
Dukungan Netizen ke David Ozora yang Mulai Pulih Akibat Dianiaya Mario Dandy: Comeback Stronger Vid! |
![]() |
---|
David Ozora Jalani Terapi Tilting Table Pasca Dianiaya Mario Dandy, Apa Itu ? |
![]() |
---|
Update Kasus Mario Dandy, Keluarga Ungkap Kondisi Terkini David: Terus Jalani Stimulasi Kognitif |
![]() |
---|
Kasus Mario Dandy Cs Aniaya David Ozora Segera Disidangkan, Berikut Jadwal dari Kejati DKI Jakarta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.