Kasus Penganiayaan
Hotman Paris Sindir Tawaran Restorative Justice Kasus Mario Dandy: Apa Korban Sudah Sadar?
Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea angkat bicara terkait tawaran perdamaian kasus penganiayaan Mario Dandy Satriyo melalui Restorative Justice.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menawarkan perdamaian atau Restorative Justice kepada keluarga David dalam kasus tersebut.
Terkait hal itu, Kejagung RI memberikan tanggapan terkait kasus yang melibatkan anak mantan pejabat pajak, Rafael Alun Trisambodo.
Kejagung menegaskan Mario Dandy Satrio (20) dan Shane Lukas (19) tak layak mendapatkan Restorative Justice.
"Bahwa Tersangka MDS dan Tersangka SLRPL tidak layak mendapatkan restorative justice," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Sabtu (18/3/2023).
Ketut mengatakan alasannya karena ancaman hukuman pidana kepada keduanya melebihi batas yang telah diatur dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020.
"Serta perbuatan yang dilakukan oleh Tersangka sangat keji dan berdampak luas baik di media maupun masyarakat, sehingga perlu adanya tindakan dan hukuman tegas bagi para pelaku," ucapnya.
Sementara itu, untuk pacar Mario, AG (15) yang merupakan pelaku anak juga tak bisa mendapatkan restorative justice melainkan diversi jika merujuk dalam undang-undang tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Diversi sendiri berarti pengalihan penyelesaian perkara pidana anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.
"Setiap jenjang penanganan perkara pelaku anak, untuk melakukan upaya-upaya damai dalam rangka menjaga masa depan anak yang berkonflik dengan hukum yakni diversi bukan restorative justice," ucapnya.
Baca juga: Dukungan Netizen ke David Ozora yang Mulai Pulih Akibat Dianiaya Mario Dandy: Comeback Stronger Vid!
Namun, kata Ketut, pemberian diversi ini memiliki syarat korban dan keluarganya memaafkan dan memutuskan untuk berdamai.
"Bila tidak ada kata maaf, maka perkara pelaku anak harus dilanjutkan sampai pengadilan," tuturnya.
Kejati DKI Jakarta Tawarkan Restorative Justice
Sebelumnya, Kajati DKI Jakarta, Reda Manthovani tengah menjadi sorotan media atas pernyataannya menawarkan restorative justice atau upaya damai terhadap kasus penganiayaan David Ozora Latumahina.
Hal itu disampaikan oleh Kajati DKI Jakarta ketika menjenguk David di RS Mayapada, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan pada Kamis (16/3/2023) kemarin.
Reda menerangkan, dirinya memberikan penawaran restorative justice ke keluarga David atas tersangka AG (15).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.