Kasus Penganiayaan
Kasus Mario Dandy Segera Disidang, Polisi Hari Ini Serahkan Pelaku dan Berkas Perkara ke Kejari
Kasus penganiayaan Cristalino David Ozora (17) oleh Mario Dandy Satriyo (20) dan kawan-kawan segera disindangkan.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI.COM - Kasus penganiayaan Cristalino David Ozora (17) oleh Mario Dandy Satriyo (20) dan kawan-kawan segera disindangkan.
Persidangan kasus Mario Dandy tersebut akan dimulai setelah lengkapnya Berkas Perkara.
Namun untuk tersangka yang akan terlenbih dahulu disidangkaan yakni AGH, kekasih anak Rafael Alun Trisambodo, mantan pejabat pajak.
Selain itu, yang menjadi tersangka dalam kasus tersebut yaki Shane Lukas, teman Mario.
Lengkapnya berkas perkara penganiayaan oleh Mario Dandy Satriyo itu disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi.
Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan berkas tersebut dinyatakan lengkap pada Senin (20/3/2023).
"Untuk anak yang berkonflik dengan hukum AG, sore ini (berkas perkara) sudah P21 oleh pihak kejaksaan (penyidikan dinyatakan lengkap)," kata Hengki, Senin (20/3/2023).
Dengan itu, Hengki mengatakan pihaknya akan melimpahkan AG beserta berkas perkara hingga barang bukti dalam tahap dua pada Selasa (21/2/2023) untuk segera disidangkan.
"Besok rencana Tahap 2 (pelimpahan pelaku anak serta barang bukti)," ucapnya.
Baca juga: Hotman Paris Sindir Tawaran Restorative Justice Kasus Mario Dandy: Apa Korban Sudah Sadar?
Baca juga: Seorang Perempuan di Sleman Diduga Jadi Korban Mutilasi, Kondisi Tubuh Ditemukan Mengenaskan
Senada dengan Hengki, Kasipenkum DKI Jakarta, Ade Sofyan juga membenarkan jika berkas perkara AG telah dinyatakan lengkap.
Nantinya, kata Ade, untuk tahap dua itu akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel).
"Betul hari ini sudah P21. Tahap 2 rencananya dilaksanakan besok, di Kejari Jaksel," ungkapnya.
Hotman Paris Sindir Kejati DKI Jakarta
Sang pengacara kondang Hotman Paris Hutapea angkat bicara terkait tawaran perdamaian kasus penganiayaan Mario Dandy Satriyo melalui Restorative Justice.
Tawaran tersebut sebelumnya diajukan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
kasus Mario Dandy
Mario Dandy Satriyo
Rafael Alun Trisambodo
Shane Lukas
Berkas Perkara
Kejari
Polda Metro Jaya
Tribunjambi.com
| Hotman Paris Sindir Tawaran Restorative Justice Kasus Mario Dandy: Apa Korban Sudah Sadar? |
|
|---|
| Meski Sudah Dilaporkan ke Polisi, Kubu Mario Dandy Yakin Amanda Jadi 'Pembisik' Penganiayaan David |
|
|---|
| Ternyata Mario Dandy Kerap Ancam David Ozora, Kombes Hengki: Beberapa Minggu Sebelum Penganiayaan |
|
|---|
| Respon Kejagung Soal Usulan Kejati DKI Jakarta Restorative Justice Kasus Mario Dandy: Tak Layak |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.