Mama Muda Tersangka Pelecehan 17 Anak di Jambi Masih Ditahan di Rutan Polda
Hingga saat ini Yunita Sari (20) tersangka kasus pelecehan seksual terhadap 17 anak di bawah umur masih mendekam di rutan Polda Jambi.
Penulis: Aryo Tondang | Editor: Teguh Suprayitno
TRIBUNJAMBI.COM,JAMBI- Hingga saat ini Yunita Sari (20) tersangka kasus pelecehan seksual terhadap 17 anak di bawah umur masih mendekam di rumah tahanan (rutan) Mapolda Jambi.
Tim Penyidik Subdit IV PPA Ditreskrimum Polda Jambi, telah menyerahkan berkas perkara Yunita ke Jaksa, dan sampai saat ini masih dalam tahap pemeriksaan.
Kasubdit IV Renakta PPA Ditreskrimum Polda Jambi AKBP Cristian Adi Wibawa, saat ini pihaknya masih menunggu petunjuk dari kejaksaan terkait kasus Yunita Sari (20) tersebut.
"Berkasnya sudah kita dikirimkan ke Kejaksaan, ya kita masih menunggu P21 dari Kejaksaan," jelasnya, Kamis (23/3/2023).
Sebelumnya, Pihak Rumah Sakit Jiwa Daerah Jambi, akhirnya mengeluarkan hasil pemeriksaan kejiwaan Yunita Sari (20) yang ditetapkan sebagai tersangka pelecehan 17 anak di Rawa Sari, Alam Barajo.
Baca juga: Kasus Dugaan Pemerkosaan Mama Muda di Jambi Dihentikan, Polisi Temukan Kejanggalan
Kasubdit Penmas Bidhumas Polda Jambi, Kompol Mas Edy mengatakan, hasil obeservasi yang dilakukan selama 20 hari, diketahui bahwa tersangka Yunita Sari tidak mengalami gangguan kejiwaan.
Sehingga, setelah dilakukan obeservasi selama 20 hari, Yunita dikembalikan ke Rutan Mapolda Jambi.
Dengan demikian, kata Mas Edy, tersangka dapat dimintai pertanggung jawaban atas perbuatannya sendiri.
"Setelah pemeriksaan di Rumah Sakit Jiwa itu dicabut, tersangka kemudian diterbitkan surat perintah penahanan. Dan sekarang tersangka dalam penahanan di Rutan Polda Jambi," jelasnya.
Ditambahkan Mas Edy, untuk berkas tersangka Yunita Sari saat ini telah memasuki tahap 1 pengiriman dari Penyidik ke Jaksa Penuntut Umum.
Baca juga: Korban Pemerkosaan Ayah Kandung di Batanghari Trauma Berat, Takut Lihat Laki-laki
"Jaksa Penuntut Umum mempunyai waktu 14 hari untuk memeriksa kelengkapan berkas. Dan nanti JPU akan memberitahu apakah berkas perkara sudah lengkap atau masih ada yang perlu dilengkapi," pungkasnya.
Diketahui, Polda Jambi tetapkan Yunita di sebagai tersangka atas kasus pelecehan terhadap 17 anak. Pengakuan belasan anak ini, Yunita memaksa korban menuruti permintaan, mulai dari menyentuh payu dara hingga berhubungan badan.
Bahkan, polisi juga menemukan puluhan koleksi video porno di HP Yunita. Meski demikian, keterangan Polda Jambi, sampai saat ini Yunita belum mengakui hal tersebut.
Sementara itu, Yunita juga justru mengaku sebagai korban pemerkosaan dari anak-anak tersebut.
Di hari yang sama dengan laporan para korban anak, Yunita akhirnya juga melaporkan delapan anak ke PPA Satreskrim Polresta Jambi, dengan kasus pemerkosaan. Di mana, pengakuannya, delapan anak ini masuk ke kamarnya, kemudian membuka paksa bajunya.
Baca juga: Polresta Jambi Periksa Suami Yunita dan Orangtua Anak yang Dilaporkan Kasus Pemerkosaan
Ia mengaku, tangannya digenggam, kepalanya diinjak hingga terjadi aksi pemerkosaan.
Setelah berjalan sekian lama, laporan Yunita terkait pemerkosaan oleh delapan anak dihentikan, sementara itu, saat ini Yunita masih ditahan di Rutan Mapolda Jambi, atas laporan pelecehan ke pada 17 anak di bawah umur.
2 Perampok Rp 750 Juta di Sarolangun Jambi Foya-foya dan Main Judol hingga Bentuknya Begini |
![]() |
---|
Polda Jambi Dalami Kasus Karhutla di Gambut Jaya Muaro Jambi, Pemilik Lahan Diperiksa |
![]() |
---|
Pria Jambi Sembunyikan Sabu Setengah Kilogram dan Ekstasi dalam Tas di atas Kasur |
![]() |
---|
Polda Jambi Launching Gerakan Pangan Murah di GOR Kota Baru |
![]() |
---|
Polda Jambi Tangkap Buronan Kasus Korupsi Pengadaan Peralatan SMK di Bandung Barat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.