Berita Jambi

Pria Jambi Sembunyikan Sabu Setengah Kilogram dan Ekstasi dalam Tas di atas Kasur

Setelah menangkap tiga pelaku lebih dulu, polisi akhirnya membekuk S (21), yang diduga pemasok sabu dan ekstasi kepada jaringan pengedar di Kota Jambi

Penulis: Rifani Halim | Editor: Mareza Sutan AJ
Tribunjambi.com/ Rifani Halim
Satresnarkoba Polresta Jambi mengungkap jaringan peredaran narkotika di Kota Jambi. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Setelah menangkap tiga pelaku lebih dulu, polisi akhirnya membekuk S (21), yang diduga pemasok sabu dan ekstasi kepada jaringan pengedar di Kota Jambi.

S diamankan di kamar kosnya yang berlokasi di Jalan Nusa Indah 2, Kelurahan Simpang IV Sipin, Telanaipura, Sabtu (9/8) sekitar pukul 14.00 WIB.

Kasi Humas Polresta Jambi, Ipda Deddy mengatakan, dari penggeledahan, petugas menemukan lima paket besar sabu seberat sekitar setengah kilogram atau 497,75 gram (bersih), dua timbangan digital, satu pak plastik klip, lima lilitan lakban merah, serta dua unit ponsel.

Barang tersebut disimpan di dalam tas sandang di atas kasur.

“S mengaku barang itu milik seseorang berinisial A yang saat ini masih dalam penyelidikan.

"Tugasnya menyimpan dan mengedarkan sabu dan ekstasi milik A, dengan imbalan Rp 10 juta serta bisa memakai sabu gratis,” jelas Ipda Deddy, Kamis (14/8/2025).

Dari hasil pemeriksaan, S sudah dua kali menerima kiriman sabu dan ekstasi dari A untuk diedarkan.

S juga mengakui pernah memberikan sabu kepada H dan C, serta menitipkan tiga butir ekstasi kepada Y untuk diserahkan ke H.

Keempat pelaku kini ditahan di Mapolresta Jambi.

Mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) serta Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau pidana mati.

Kronologi Penangkapan

Satresnarkoba Polresta Jambi total menangkap empat orang dalam perkara ini, yakni H (24), C (23), Y (35), dan S (21).

Pengungkapan ini berawal dari laporan warga tentang transaksi narkoba di Jalan Letjen Sutoyo, Kelurahan Pematang Sulur. Tim Satresnarkoba langsung bergerak ke lokasi.

“Sekitar pukul 00.30 WIB, anggota mengamankan H dengan barang bukti satu paket kecil sabu. Dari hasil interogasi, H mengaku barang itu miliknya bersama C dan masih ada sabu lain di kos C,” kata Ipda Deddy.

Polisi kemudian menuju sebuah kos di Kelurahan Simpang IV Sipin. C diamankan dengan barang bukti 11 paket kecil sabu yang disembunyikan dalam kotak rokok dan tas selempang. 
Kedua pelaku mengaku mendapat sabu dari S melalui sistem kerja.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved