Minggu, 3 Mei 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Korupsi Alat Praktik SMK

Polda Jambi Tangkap Buronan Kasus Korupsi Pengadaan Peralatan SMK di Bandung Barat

Polda Jambi berhasil menangkap WS, tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi tahun anggaran 2022.

Tayang:
Penulis: Heri Prihartono | Editor: Heri Prihartono
Istimewa
KORUPSI. Polda Jambi berhasil menangkap WS, tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan peralatan praktik utama Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) pada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi tahun anggaran 2022. 

 


TRIBUNJAMBI.COM - Polda Jambi berhasil menangkap WS, tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan peralatan praktik utama Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) pada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi tahun anggaran 2022.

Penangkapan dilakukan dengan bantuan tim Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat pada Rabu, 13 Agustus 2025, di wilayah Kecamatan Batujajar, Kabupaten Bandung Barat.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi menyebut WS sebelumnya telah beberapa kali dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi namun tidak pernah memenuhi panggilan tersebut.

Pada 14 Juli 2025, penyidik menetapkan WS sebagai tersangka bersama dua orang lainnya yang lebih dulu ditahan.

WS kemudian masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) pada 16 Juli 2025 karena tidak lagi berada di kediamannya di Bandung.

Sejak itu, personel Subdit III Ditreskrimsus Polda Jambi intensif melakukan pencarian terhadap WS.

Hasil penelusuran menunjukkan WS berada di Batujajar, Kabupaten Bandung Barat.

Dengan koordinasi lintas daerah, tim Polda Jambi bersama Resmob Ditreskrimum Polda Jawa Barat berhasil mengamankan WS tanpa perlawanan.

Setelah ditangkap, WS langsung dibawa ke markas Ditreskrimsus Polda Jambi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasus dugaan korupsi ini diduga menimbulkan kerugian negara dalam jumlah signifikan.

Polda Jambi menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini dan menyeret semua pihak yang terlibat ke meja hijau.

Dalam perkara ini, keseluruhan ada empat tersangka.

Tersangka ZH alias Zainul Havis, yang menjabat PPK dalam pengadaan peralatan praktik Dinas Pendidikan Provinsi Jambi sejak 2021 ditangkap lebih dulu.

Tiga tersangka, yakni RWS, ES, dan WS, ditetapkan kemudian.

Halaman 1/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved