Berita Tebo

Kadis PMD Beberkan Kesalahan Afriyanti hingga Dinonaktifkan dari Kades di Tebo, Diminta Berbenah

Pemerintah Kabupaten Tebo memberikan waktu tiga bulan kepada Kepala Desa (Kades) Sungai Pandan, Kecamatan Rimbo Ulu, untuk berbenah

|
Penulis: Sopianto | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Istimewa
Afriyanti Kepala Desa (Kades) Sungai Pandan, Rimbo Ulu Tebo, Kabupaten Tebo dinonaktifkan selama tiga bulan dari jabatannya gegara tak cairnya dana desa. 

TRIBUNJAMBI.COM, MUARATEBO - Pemerintah Kabupaten Tebo menonaktifkan Kepala Desa (Kades) Sungai Pandan, Kecamatan Rimbo Ulu, selama tiga bulan.

Sebab, pengelolaan keuangannya dinilai tidak baik, bahkan pada tahun 2025 ini dana desa (DD) di desa tersebut tidak cair.

Kepala Dinas PMD Tebo, Abdul Malik, menjelaskan, selama 2 tahun menjabat, pengelolaan keuangan di desa yang dipimpinnya tidak bagus.

"Pengelolaan keuangan selama dua tahun tak bagus, kita sudah beri SP 1, SP 2 dan ini sudah termasuk penindakan," ujarnya Jumat (22/8/2025).

Bahkan kata Malik, pemerintah dari kecamatan dan kabupaten sudah berupaya membantu namun hal demikian tak merubah sikap Kades.

Selain itu Malik juga memaparkan kesalahan Kades Sungai Pandan tak bisa mengurus pencarian dana desa tahun 2025 ini yang berdampak kepada kepentingan masyarakat.

"DD tahun ini di Desa Sungai Pandan tak cair, batas waktunya pengurusan sudah lewat," ungkapnya.

Dikatakannya, selama tiga bulan ini Pemkab Tebo akan melakukan evaluasi.

"Bisa dicabut sanksinya, kita lihat selama tiga bulan ini, apakah ada perubahannya. Kami evaluasi selama tiga bulan ini," katanya.

Jika dalam waktu tersebut tidak ada perubahan, maka sanksi akan diperpanjang selama tiga bulan lagi.

"Kita lihat, apakah ada perubahan. Kalau tidak ada berarti memang dak ado niat untuk berubah," ujarnya.

Ia berharap dengan adanya tindakan ini, Kades Sungai Pandan dapat berbenah lebih baik.

Baca juga: Edi Purwanto Minta Daerah Transmigrasi Dikeluarkan dari Kawasan Hutan

Baca juga: Usai Tes DNA Negatif, Lisa Mariana Dipanggil KPK untuk Bersaksi Kasus Korupsi: Kita Bongkar

Baca juga: Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Jambi Disambut Antusias Masyarakat, 3 Hari Raup Rp534 Juta

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved