Berita Jambi

Edi Purwanto Minta Daerah Transmigrasi Dikeluarkan dari Kawasan Hutan

Anggota Komisi V DPR RI Dapil Jambi, Edi Purwanto meminta daerah transmigrasi dikeluarkan dari kawasan hutan

Istimewa
Anggota Komisi V DPR RI Dapil Jambi, Edi Purwanto meminta daerah transmigrasi dikeluarkan dari kawasan hutan. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Anggota Komisi V DPR RI Dapil Jambi, Edi Purwanto meminta daerah transmigrasi dikeluarkan dari kawasan hutan.

Ia menyatakan komitmen untuk memperjuangkan penyelesaian berbagai permasalahan transmigrasi di Indonesia.

Salah satunya, persoalan transmigrasi di Desa Gambut Jaya, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi.

Edi menyoroti persoalan tata ruang yang kerap menjadikan kawasan transmigrasi masuk dalam wilayah kawasan hutan.

Menurutnya, kebijakan tersebut sangat merugikan masyarakat transmigran. Maka daerah transmigrasi tersebut harus dikeluarkan dari kawasan hutan.

"Jangan dengan alasan memelihara satwa, pohon, orang kita telantarkan. Itu tidak manusiawi," ujarnya.

Ia meminta pemerintah, khususnya Kementerian Transmigrasi, agar menjadikan penyelesaian masalah transmigran Gambut Jaya sebagai agenda prioritas nasional.

Edi menilai, kasus serupa juga banyak terjadi di daerah lain sehingga diperlukan langkah konkret yang bisa menjadi model penyelesaian.

"Kalau permasalahan Gambut Jaya bisa selesai, maka ini akan menjadi model penyelesaian masalah yang dapat diterapkan di daerah lain," jelasnya.

Dalam kesempatan itu, Edi juga mendorong Menteri Transmigrasi untuk segera melakukan koordinasi lintas kementerian, seperti ATR/BPN, Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup, serta lembaga terkait lainnya.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Transmigrasi M. Iftitah Sulaiman Suryanagara menyatakan komitmennya untuk menindaklanjuti persoalan tersebut.

"Kebetulan kami memiliki MoU dengan Kementerian ATR/BPN. Kami akan duduk bersama untuk mencari solusi. Apalagi sudah ada informasi penting yang kita peroleh dalam forum ini. Jika mediasi belum membuahkan hasil, opsi penyelesaian lewat jalur hukum juga akan kita tempuh," ungkapnya.

Sebagaimana diketahui, sejak tahun 2000 terdapat sekitar 200 Kepala Keluarga (KK) peserta Transmigrasi Swakarsa Mandiri (TSM) di Desa Gambut Jaya yang seharusnya memperoleh 2 hektare lahan per KK.

Namun hingga kini, masyarakat baru menerima 0,75 hektare, sementara sisa lahan masih dikuasai oleh perusahaan.

Baca juga: Usai Tes DNA Negatif, Lisa Mariana Dipanggil KPK untuk Bersaksi Kasus Korupsi: Kita Bongkar

Baca juga: Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Jambi Disambut Antusias Masyarakat, 3 Hari Raup Rp534 Juta

Baca juga: Pasokan Ikan Sungai di Pasar Angso Duo Jambi Lancar, Pedagang Keluhkan Sepi Pembeli

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved