Kasus Penganiayaan
Jaksa Belum Terima Berkas Mario Dandy dari Polda Metro Jaya, Sementara Sang Kekasih Segera Sidang
Berkas Mario Dandy Satriyo, tersangka penganiayaan Cristalino David Ozora masih dilengkapi penyidik Polda Metro Jaya.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI.COM - Berkas Mario Dandy Satriyo, tersangka penganiayaan Cristalino David Ozora masih dilengkapi penyidik Polda Metro Jaya.
Sementara berkas kekasih anak mantan pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu itu sudah lengkap dan segera menjalani sidang.
AGH terlibat dalam kasus Mario Dandy sebagai anak yang berhadapan dengan hukum dan ditetapkan sebagai pelaku.
Dengan belum diserahkannya berkas Mario Dandy itu, dia masih menjadi tahanan Polda Metro Jaya sebagai tersangka kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora (17).
Hingga kini berkas perkara penganiaya David itu masih berada di tim penyidik Polda Metro Jaya dan belum dilimpahkan ke Kejaksaan.
Tak hanya Mario, Kejaksaan juga belum menerima berkas perkara tersangka lainnya yaitu Shane Lukas (19).
"Berkas belum kita terima ya," kata Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Ade Sofyansah saat ditanya mengenai berkas perkara Mario Dandy dan Shane Lukas pada Kamis (23/3/2023).
Akan tetapi dipastikan Kejaksaan telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait perkara Mario Dandy dan Shane Lukas.
Baca juga: Sempat Beri Maaf ke Mario Dandy Atas Kasus Penganiayaan, Ayah David Tarik Ucapannya Gara-Gara Ini
Baca juga: Ditangkap Karena Mutilasi Perempuan Jadi 65 Bagian, Kini Pelaku Ingin Minta Maaf Langsung ke Korban
"Sementara masih SPDP," ujarnya.
Berbeda dengan Mario yang perkaranya masih pada tim penyidik, perkara AG (15) telah berada di bawah kewenangan jaksa penuntut umum (JPU).
Pelimpahan kekasih Mario itu telah dilakukan pada Selasa (21/3/2023).
Sembari jaksa menyiapkan dakwaan, AG pun ditahan selama lima hari sebelum perkaranya dilimpah ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Artinya, tak lama lagi AG akan menghadapi persidangan kasus penganiayaan yang menjeratnya.
Nantinya persidangan AG akan digelar secara tertutup, sebagaimana ketentuan yang berlaku, yaitu KUHAP dan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).