Kasus Penganiayaan

Jaksa Belum Terima Berkas Mario Dandy dari Polda Metro Jaya, Sementara Sang Kekasih Segera Sidang

Berkas Mario Dandy Satriyo, tersangka penganiayaan Cristalino David Ozora masih dilengkapi penyidik Polda Metro Jaya.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Kolase Tribun Jambi
David Ozora 

Untuk informasi, ketentuan yang dimaksud yaitu Pasal 153 Ayat 3 KUHAP dengan bunyi: Untuk keperluan pemeriksaan, hakim ketua sidang membuka sidang dan menyatakan terbuka untuk umum kecuali dalam perkara mengenai kesusilaan atau terdakwanya anak-anak.

Kemudian di dalam Pasal 54 Undang-Undang SPPA, termaktub pula ketentuan sebagai berikut:
Hakim memeriksa perkara Anak dalam sidang yang dinyatakan tertutup untuk umum, kecuali pembacaan putusan.

Dalam persidangan AG nanti, ada tujuh jaksa yang akan ditugaskan.

Baca juga: Ayah Mario Dandy, Rafael Alun Trisambodo di Ultimatum KPK Agar Tak Kabur ke Luar Negeri: Hadapi Saja

Ketujuhnya disebut Syarief memiliki spesialisasi keahlian menangani perkara anak.

"JPU mungkin ada sekitar tujuh orang. Memang itu sebagian besar sudah memiliki sertifikasi atau kualifikasi sebagai jaksa anak. Jadi tidak sembarangan," katanya.

Gara-Gara Ini Keluarga David Ozora Ogah Maafkan Mario Dandy Satiyo

Jonathan Latumahina tidak ingin pemberian maaf ke kubu Mario Dandy Satriyo dimanfaatkan untuk meringankan hukuman atas penganiayaan Cristalino David Ozora.

Sehingga balasan permintaan maaf sebelumnya dengan memaafkan itu kini dicabut.

Jonathan ingin kasus Mario Dandy tersebut tetap diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di tanah air.

Penarikan pemberian maaf itu disampaikan melalui cuitan di akun Twitter pribadinya, @seeksixsuck pada Rabu (23/3/2023).

Cuitan pada 21 Februari 2023 lalu, Jonathan Latumahina mengatakan keluarga Mario Dandy Satrio sempat meminta maaf terkait penganiayaan yang dialami David Ozora.

Kendati saat itu memaafkan tindakan Mario, Jonathan menegaskan proses hukum tetap harus dilaksanakan.

"Keluarga pelaku semalam datang minta maaf, saya maafkan. Saya hanya meniru anak saya yang sangat pemaaf. Dan mohon maaf juga, proses hukum sudah bergulir. Kita punya tanggung jawab masing2, mohon doanya sampai saat ini david belum siuman," tulisnya pada 22 Februari 2023.

Namun kini, Jonathan menarik ucapannya tersebut.

Menurutnya, dimaafkannya perilaku Mario terhadap David justru dimanfaatkan untuk meringankan hukuman bagi tersangka.

Baca juga: Kasus Mario Dandy Segera Disidang, Polisi Hari Ini Serahkan Pelaku dan Berkas Perkara ke Kejari

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved