Sidang Ferdy Sambo
Polri dan Menkumham Pastikan Keamanan Bharada E Pasca LPSK Cabut Perlindungan Fisik, Ini Kata Mereka
Keamanan Bharada E pasca Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) cabut perlindungan fisik dipastikan terjaga oleh Polri dan Menteri Hukum dan HAM
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Komunikasi itu untuk wawancara dengan stasiun televisi tanpa persetujuan LPSK.
Baca juga: Prabowo-Ganjar Makin Mesra, Cak Imin Sebut yang Penting PKB-Gerindra Menang Pilpres
Hal itu bertentangan dengan Pasal 30 ayat 2 huruf C Undang-Undang Nomor 13 tahun 2006 tentang perlindungan saksi dan korban.
Selain itu juga bertentangan dengan perjanjian perlindungan dan pernyataan kesediaan yang telah ditandantangani.
LPSK mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyurati media tersebut agar wawancara tersebut tidak ditayangkan.
"Namun kenyataannya wawancara terhadap saudara RE (Richard Eliezer tetap ditayangkan," kata LPSK dikutip dari siaran Facebook Tribun Jakarta, Jumat (10/3/2023).
"LPSK telah melaksanakan sidang Mahkamah Pimpinan LPSK dengan keputusan menghentikan perlindungan kepada saudara RE," kata Tenaga Ahli LPSK Syahrial Martanto saat konferensi pers, Jumat (10/3/2023).
Dalam kesempatan yang sama, Juru Bicara LPSK Rully Novian mengatakan penghentian atau pencabutan itu hanya sebatas pada perlindungan fisik terhadap Bharada E.
Sebagaimana diketahui, dalam perkara ini Bharada E mendapat lima program perlindungan dari LPSK karena berstatus sebagai justice collaborator atau saksi pelaku.
"Tadi juga disampaikan bahwa penghentian perlindungan secara fisik ini tidak mengurangi hak narapidana atau penghargaan terhadap RE, dan itu juga LPSK sudah sampaikan kepada Kemenkumhan, yakni Dirjen Pemasyarakatan terkait penghargaan yang akan nantinya diterima oleh RE," kata Rully.
Dengan begitu, Rully memastikan hak dari Bharada E atas statusnya sebagai Justice Collaborator tetap terpenuhi beberapa poinnya.
"Tadi sudah disampaikan sudah dimiliki kewenangan pembinaan oleh Dirjenpas, maka dalam konteks itu penghargaan terhadap RE tetap masih dilaksanakan," tukas Rully.
Keputusan tersebut didasari ketentuan pada Pasal 30 ayat 2 huruf C Undang-Undang Nomor 13 tahun 2006 tentang perlindungan saksi dan korban.
Dia juga menyampaikan bahwa dua dari tujuh pimpinan LPSK ingin mempertahankan penlindungan terhadap Bharada E.
Ronny Talapessy Sayangkan LPSK Cabut Pelindungan Fisik Bharada E
Ronny menyesalkan dan menyayangkan pencabutan perlindungan fisik Richard Eliezer alias Bharada E.
Sebab menurutnya tidak ada ketentuan yang dilanggar oleh sang jusctice collaborator (JC).
Ronny Talapessy mengatakan bahwa pencabutan perlindungan tersebut tidak cukup bijaksana.
"Menurut saya, keputusan ini tidak cukup bijaksana dan merugikan terpenuhinya hak hukum Eliezer," kata Ronny saat konferensi pers di kawasan Blok M, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023).
Menurut Ronny, tidak benar apa yang dikatakan LPSK bahwa Eliezer melanggar perjanjian sebagai justice collabroator.
"Poin itu yakni 'tidak berhubungan dan memberikan komentar apapun secara langsung dan terbuka pada pihak manapun tanpa sepengetahuan dan persetujuan LPSK'," ujar Ronny.
"Semua prosedur sudah dijalankan oleh pihak media yang mewawancarai," ucap Ronny.
Baca juga: Mashuri Targetkan Partai Demokrat Dapat 10 Kursi DPRD Provinsi Jambi, Ini Alasannya
"Saya mendengar langsung saat menelepon dan LPSK sendiri bilang 'silakan, asalkan Eliezer setuju'. Kalau ada teknis koordinasi soal ini di intenal LPSK, saya kira ini tidak perlu sampai harus merugikan Eliezer," tutur Ronny.
Pasalnya, Eliezer dan pihak keluarga tidak keberatan.
Pasalnya, tema dalam wawancara itu tentang nilai-nilai kehidupan, kejujuran, penyesalan atau pertobatan.
"Saya berpandangan ada nuansa ego sektoral yang semestinya tidak perlu hadir, jika LPSK mau lebih menahan diri dan membangun komunikasi yang lebih efektif," ucap Ronny.
"Hal-hal seperti ini tidak perlu melibatkan Richard Eliezer, bahkan sampai harus mengorbankan hak-haknya," terang Ronny.
"Sebagai penasihat hukum, saya meminta agar LPSK tetap menjamin hak-hak Eliezer sesuai amanat UU terhadap seorang yang terlindungi," imbuh Ronny.
Tanggapan Kompas TV
Rosiana Silalahi angkat bicara terkait pencabutan perlindungan fisik Richard Eliezer alias Bharada E dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Pencabutan tersebut lantaran ada komunikasi pihak lain dengan terpidana pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat itu.
Dicabutnya perlindungan terhadap justice collaborator itu disampaikan Tenaga Ahli LPSK, Syahrial Martanto.
"Memutuskan untuk menghentikan perlindungan kepada saudara Richard Eliezer," ujarnya, Jumat (10/3/2023).
Syahrial menyampaikan, pihaknya keberatan dengan wawancara yang dilakukan Richard Eliezer dengan sebuah program TV.
Diketahui, Richard Eliezer berdialog dengan Pemimpin Redaksi Kompas TV, Rosianna Silalahi, secara eksklusif di program Rosi, Kamis (9/3/2023).
Mengenai wawancara itu, Syahrial menyebut LPSK sempat menyampaikan keberatan.
Baca juga: Pulih Dari Cidera Kapolda Jambi Pimpin Apel Perdana, Ini Arahannya
"Sehubungan dengan terjadinya komunikasi pihak lain dengan saudara RE untuk melakukan wawancara dalam program salah satu stasiun TV tanpa persetujuan LPSK."
"LPSK telah menyampaikan keberatan terhadap pimpinan media tersebut, dan meminta agar wawancara tidak ditayangkan, karena terdapat konsekuensi terhadap perlindungan saudara RE."
"Tapi pada kenyataannya wawancara tetap ditayangkan," jelas Syahrial.
Direktur Pemberitaan/Pemred Kompas TV, Rosianna Silalahi, buka suara terkait LPSK yang mengirim surat permintaan wawancara dengan Richard Eliezer agar tidak ditayangkan.
Sebab, apabila tetap ditayangkan, maka status perlindungan kepada Richard Eliezer akan dicabut.
Dalam keterangan tertulis yang diterima Tribunnews.com, berikut posisi Kompas TV:
1. Kompas TV tetap menayangkan wawancara dengan Richard Eliezer;
2. Semua proses izin sudah dilakukan. Richard Eliezer, pengacara, dan keluarga sudah memberikan izin;
3. Izin untuk wawancara di Rutan Bareskrim sudah keluar dari Menkumham, Dirjen PAS, dan Kapolri;
4. LPSK sudah mendapat tembusan surat untuk perizinan.
"Ketika LPSK memutuskan status Icad (Richard Eliezer), maka ini tindakan mengkambinghitamkan media."
"Gara-gara Kompas TV status perlindungan Icad dicabut, padahal H-1 wawancara, pengacara Icad dan LPSK sudah berkomunikasi dan tidak ada masalah," jelas Rosianna Silalahi.
Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Awalnya Megawati Menolak, Akhirnya Setuju Setelah Prabowo Melobi Agar Usung Jokowi-Ahok
Baca juga: Sinopsis Takdir Cinta Yang Kupilih 13 Maret 2023, Kasihan Novia Alami Kontraksi
Baca juga: Gunung Merapi Erupsi, Status Siaga hingga Sejumlah Obyek Wisata Ditutup
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.