Sidang Ferdy Sambo

Polri dan Menkumham Pastikan Keamanan Bharada E Pasca LPSK Cabut Perlindungan Fisik, Ini Kata Mereka

Keamanan Bharada E pasca Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) cabut perlindungan fisik dipastikan terjaga oleh Polri dan Menteri Hukum dan HAM

|
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Kolase Tribun Jambi
Keamanan Bharada E pasca Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) cabut perlindungan fisik dipastikan terjaga oleh Polri dan Menteri Hukum dan HAM 

Polri pastikan kemanan Richard Eliezer alias Bharada E di Bareskrim selama menjalani hukuman atas perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.

Baca juga: Warga Sungai Ulak Mengeluh Sudah Seminggu Lampu Jalan Tidak Menyala, Bawa Kendaraan Harus Hati-hati

Pernyataan tersebut disampaikan Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo menanggapi pencabutan perlindungan fisik yang dicabut Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Dia mengkalim bahwa pengaman telah dilakukan terhadap mantan ajudan Ferdy Sambo sejak awal kasus Sambo.

Pengamanan itu juga dilakukan kepada Bharada E saat pembacaan vonis dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hingga saat ini.

"Dari penyidikan awal, penuntutan sampai dengan persidangan kan sudah diamankan oleh Polri, dan sampai saat ini," kata Irjen Dedi Prasetyo.

Baca juga: Seorang Mahasiswi Universitas Indonesia Diduga Terjun dari Lantai 18 Apartemen Jelang Wisuda

Meski demikian dia belum bisa memastikan untuk penahanan Richard Eliezer dipindahkan atau tetap di Rutan Bareskrim Polri.

Namun dia memastikan bahwa kondisi Bharada E di Rutan dalam kondisi sehat.

"Kondisi kesehatan Eliezer baik," tandas Kadiv Humas Polri.

LPSK Cabut Perlindungan Fisik Bharada E

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) cabut status perlindungan fisik terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.

Dia sebelumnya diberi status sebagai justice collaborator atas perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.

Dalam kasus Sambo itu, Eliezer dihukum pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Namun status perlindungan fisik tersebut telah dicabut LPSK per Jumat (10/3/2023).

Hal itu sehubungan dengan komunikasi pihak lain dengan Richard Eliezer.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved