Sidang Ferdy Sambo

Polri dan Menkumham Pastikan Keamanan Bharada E Pasca LPSK Cabut Perlindungan Fisik, Ini Kata Mereka

Keamanan Bharada E pasca Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) cabut perlindungan fisik dipastikan terjaga oleh Polri dan Menteri Hukum dan HAM

|
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Kolase Tribun Jambi
Keamanan Bharada E pasca Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) cabut perlindungan fisik dipastikan terjaga oleh Polri dan Menteri Hukum dan HAM 

"Nah itulah perlunya sebetulnya koordinasi, jadi tidak merasa ada arogansi sektoral."

"Kalau itu untuk kebaikan warga binaan itu sendiri ya kenapa tidak?"

"Kami melihatnya dari perspektif menyampaikan kepada publik apa yang terjadi, itu saja," jelas Yasonna,

Menanggapi soal penghentian perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) kepada Richard Eliezer, Yasonna tidak terlalu mempermasalahkannya.

Baca juga: LPSK Cabut Pelindungan Fisik Bharada E, Yasonna Laoly: Tak Perlu Berlebihan, Kami Siap Lindungi

Yasonna justru memastikan Kemenkumham siap memberikan perlindungan kepada Richard Eliezer.

"Kita sangat siap, bahkan bukan hanya sekelas Richard Eliezer yang kita lindungi di Lembaga Kemasyarakatan (Lapas), (terpidana) yang berat-berat pun lebih dari itu (kita lindungi), ini kan tinggal sedikit lagi dia melalui hukumannya."

"Kami lebih dari siap untuk membina Richard Eliezer," jelas Yasonna.

Sementara itu, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan menyebut penerbitan izin wawancara warga binaan sudah sesuai Permenkumham Pasal 32 Tahun 2011 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi.

Dalam Permenkumham tersebut, wawancara diperbolehkan sepanjang warga binaan bersedia.

Meski tak ada persyaratan izin dari LPSK dalam mewawancarai warga binaan, Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas, Rika Aprianti, menyebut wawancara Richard Eliezer dilakukan dengan didampingi petugas LPSK.

Bahkan, juga didampingi petugas Lapas Salemba.

"Eliezer menjadi narasumber media itu izinnya dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan, hal itu disebutkan sepanjang warga binaannya bersedia diwawancarai maka kita persilakan."

"Tentunya ada pertimbangan-pertimbangan lain. dan yang artinya kita sudah izinkan karena memang sudah memenuhi persyaratan dari peraturan tersebut."

"(Apalagi) pada saat wawancara itu, salah satu isi surat kami adalah petugas Lapas Salemba wajib mendampingi, (di sana saat wawancara) ada petugas Lapas Salemba yang mendampingi dan ada petugas LPSK," ujar Rika.

Polri Pastikan Keamanan Bharada E di Rutan Bhareskrim Polri

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved