Sidang Ferdy Sambo
Hendra Kurniawan Divonis 3 Tahun Penjara, Denda Rp 20 Juta, Kuasa Hukum: Ada yang Aneh, Siap Banding
Putusan atau vonis 3 tahun penjara dan denda Rp 20 juta terhadap Brigjen Hendra Kurniawan dinilai ada keanehan.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
"Terdakwa berbelit-belit dalam persidangan, terdakwa tidak menunjukkan rasa penyesalan, terdakwa selaku anggota Polri tidak melakukan tugasnya secara profesional," kata Hakim Ahmad Suhel,Senin (27/2/2023).
Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa Hendra Kurniawan belum pernah dihukum dan punya tanggungan keluarga.
Adapun vonis 3 tahun penjara terhadap Hendra Kurniawan sama seperti tuntutan yang diminta Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Hendra dipandang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum yang berakibat terganggunya sistem elektronik.
Dalam tuntutannya jaksa menyatakan terdakwa bersalah sebagaimana dakwaan primer, yaitu Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebagai informasi, Brigjen Hendra Kurniawan juga telah dilakukan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) dari institusi Polri.
Pemecatan itu diputuskan lewat sidang Komisi Kode etik Polri (KKEP) pada 7 September 2022 lalu.
Adapun ada dua pertimbangan pemecatan terhadap Brigjen Hendra Kurniawan, sebagai berikut:
1. Brigjen Hendra Kurniawan berperan terlibat dalam perusakan DVR CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan
2. Brigjen Hendra Kurniawan dianggap tidak profesional dalam melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di kasus kematian Brigadir Yosua.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: ASN Dilingkup Pemkab Tebo Wajib LHKPN Sedang Dalam Inventarisir
Baca juga: Ini Target DPW PPP Provinsi Jambi Pada Pemilu 2024
Baca juga: AS Pelaku Penimbun BBM dari Pekanbaru yang Ditangkap di Tebo, Diancam 6 Tahun Penjara
Baca juga: Inzaghi: Inter Milan Harus Berbuat Lebih Setelah Tumbang Dari Bologna
Artikel ini telah diolah dari Tribunnews.com
Hendra Kurniawan
Ferdy Sambo
obstruction of justice
pembunuhan berencana
Brigadir Yosua
Karo Paminal Propam Polri
Majelis Hakim
Tribunjambi.com
Hakim Nilai Hendra Kurniawan Tak Menyesali Perbuatannya: Vonis 3 Tahun Penjara dan Denda Rp 20 Juta |
![]() |
---|
Hendra Kurniawan, Mantan Anak Buah Ferdy Sambo Divonis 3 Tahun Penjara dan Denda Rp 20 Juta |
![]() |
---|
Bharada Richard Eliezer Hari Ini Mulai Huni Lapas Salemba, Jalani Vonis 1 Tahun 6 Bulan |
![]() |
---|
Vonis Sudah Inkrah, Bharada E Akan Jalani Menjalani Hukuman di Lapas Salemba |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.