Sidang Ferdy Sambo

Hendra Kurniawan Divonis 3 Tahun Penjara, Denda Rp 20 Juta, Kuasa Hukum: Ada yang Aneh, Siap Banding

Putusan atau vonis 3 tahun penjara dan denda Rp 20 juta terhadap Brigjen Hendra Kurniawan dinilai ada keanehan.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Kolase Tribun Jambi
Sangun Ragahdo dan Hendra Kurniawan 

"Terdakwa berbelit-belit dalam persidangan, terdakwa tidak menunjukkan rasa penyesalan, terdakwa selaku anggota Polri tidak melakukan tugasnya secara profesional," kata Hakim Ahmad Suhel,Senin (27/2/2023).

Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa Hendra Kurniawan belum pernah dihukum dan punya tanggungan keluarga.

Adapun vonis 3 tahun penjara terhadap Hendra Kurniawan sama seperti tuntutan yang diminta Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Hendra dipandang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum yang berakibat terganggunya sistem elektronik.

Dalam tuntutannya jaksa menyatakan terdakwa bersalah sebagaimana dakwaan primer, yaitu Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagai informasi, Brigjen Hendra Kurniawan juga telah dilakukan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) dari institusi Polri.

Pemecatan itu diputuskan lewat sidang Komisi Kode etik Polri (KKEP) pada 7 September 2022 lalu.

Adapun ada dua pertimbangan pemecatan terhadap Brigjen Hendra Kurniawan, sebagai berikut:

1. Brigjen Hendra Kurniawan berperan terlibat dalam perusakan DVR CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan

2. Brigjen Hendra Kurniawan dianggap tidak profesional dalam melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di kasus kematian Brigadir Yosua.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: ASN Dilingkup Pemkab Tebo Wajib LHKPN Sedang Dalam Inventarisir

Baca juga: Ini Target DPW PPP Provinsi Jambi Pada Pemilu 2024

Baca juga: AS Pelaku Penimbun BBM dari Pekanbaru yang Ditangkap di Tebo, Diancam 6 Tahun Penjara

Baca juga: Inzaghi: Inter Milan Harus Berbuat Lebih Setelah Tumbang Dari Bologna

Artikel ini telah diolah dari Tribunnews.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved