Sidang Ferdy Sambo

Hendra Kurniawan Divonis 3 Tahun Penjara, Denda Rp 20 Juta, Kuasa Hukum: Ada yang Aneh, Siap Banding

Putusan atau vonis 3 tahun penjara dan denda Rp 20 juta terhadap Brigjen Hendra Kurniawan dinilai ada keanehan.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Kolase Tribun Jambi
Sangun Ragahdo dan Hendra Kurniawan 

Di sisi lain, Suhel mengungkap hal-hal yang meringankan hukuman Brigjen Hendra Kurniawan lantaran terdakwa masih belum pernah dipidana dan adanya tanggungan keluarga.

"Hal-hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa memiliki tanggungan keluarga," tutup Hakim dikutip dari Tribunnews.com.

Dalam kasus ini, Brigjen Hendra Kurniawan dinilai telah melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-undang No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagai informasi, Brigjen Hendra Kurniawan juga telah dilakukan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) dari institusi Polri.

Pemecatan itu diputuslakn lewat sidang Komisi Kode etik Polri (KKEP) pada 7 September 2022 lalu.

Hendra Kurniawan Dinilai Tak Menyesali Perbuatan

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai Brigjen Hendra Kurniawan tidak menyesali perbuatannya terlibat dalam kasus Sambo.

Hal itu diungkapkan hakim saat membacakan amar putusan dalam perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.

Pada sidang tersebut Brigjen Hendra hadapi putusan atau vonis dari hakim yang diketuai Hakim Ahmad Suhel, Senin (27/2/2023).

Majelis Hakim menghukum Hendra Kurniawan dengan 3 tahun pidana penjara dan denda Rp 20 juta dalam perkara tersebut.

Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan jaksa terhadap mantan Karo Paminal Propam Polri itu.

Baca juga: Pesan Perpisahan Ronny Talapessy ke Bharada E Usai Vonis Ringan dan Tetap Jadi Anggota Polri

Pada kesempatan itu Majelis Hakim menyebutkan poin yang memberatkan Hendra Kurniawan hingga mendapatkan vonis demikian.

Hendra Kurniawan dinilai berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan.

Selain itu, dia tidak menunjukkan rasa penyesalan.

Selain itu Hendra Kurniawan juga dipandang tidak profesional dalam menjalankan tugasnya sebagai anggota Polri.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved