Berita Tebo
ASN Dilingkup Pemkab Tebo Wajib LHKPN Sedang Dalam Inventarisir
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tebo tengah dalam inventarisir
Penulis: Sopianto | Editor: Suci Rahayu PK
TRIBUNJAMBI.COM, MUARATEBO - Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tebo tengah dalam inventarisir.
Hal itu disampikan, Inspektur Inspektorat Kabupaten Tebo Hari Sugiarto saat dikonfirmasikan Senin (27/2/2023)
Sugiarto menyebut, bahwa saat ini pihaknya tengah menginventarisir beberapa perangkat daerah atau pejabat yang berkewajiban melaporkan LHKPN.
"Ada sebagian memang sudah masuk namun sebagian lagi masih dalam persiapan untuk menyampaikan laporan,"kata Sugiarto.
Ditegaskannya, berkaitan dengan hal ini kata Sugiarto sudah diinstruksikan secara lisan maupun tertulis agar dapat menyampaikan LHKPN.
Sementara penyampaian LHKPN ini terakhir bulan Maret, "tentu sebelum itu kita usahakan sudah harus clear semua. laporan yang disampaikan terdata dengan baik," ungkapnya.
Baca juga: AS Pelaku Penimbun BBM dari Pekanbaru yang Ditangkap di Tebo, Diancam 6 Tahun Penjara
Baca juga: Ini Target DPW PPP Provinsi Jambi Pada Pemilu 2024
Untuk wajib LHKPN Sugiarto bilang, berlaku bagi seluruh pegawai ASN,terutama bagi mereka pejabat Eselon diwajibkan untuk mengisi LHKPN.
Sementara itu Penjabat (Pj) Bupati Aspan mengatakan LHKPN wajib dilaporkan paling lambat 31 Maret.
Dikuinya, saat ini sudah memasuki bulan Maret dari informasi Inspektorat lebih kurang sudah 50 persen yang melaporkan.
"Lebih kurang separuh yang sudah melaporkan wajib LHKPN kami berharap ini akan selesai pada akhir bulan Maret," kata Aspan.
Aspan meminta setiap ASN yang wajib melaporkan LHKPN segera untuk melaporkan ke Inspektorat. (Tribunjambi.com/Sopianto)
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Ini Target DPW PPP Provinsi Jambi Pada Pemilu 2024
Baca juga: AS Pelaku Penimbun BBM dari Pekanbaru yang Ditangkap di Tebo, Diancam 6 Tahun Penjara
Baca juga: 5.664 Warga Batanghari Masuk DP4, Tercatat Sebagai Pemilih Pemula Pemilu 2024
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.