Sidang Ferdy Sambo
Hendra Kurniawan Divonis 3 Tahun Penjara, Denda Rp 20 Juta, Kuasa Hukum: Ada yang Aneh, Siap Banding
Putusan atau vonis 3 tahun penjara dan denda Rp 20 juta terhadap Brigjen Hendra Kurniawan dinilai ada keanehan.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI.COM - Putusan atau vonis 3 tahun penjara dan denda Rp 20 juta terhadap Brigjen Hendra Kurniawan dinilai ada keanehan.
Adanya keanehan tersebut disampaikan Sangun Ragahdo, selaku kuasa hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023).
Mantan Karo Paminal Propam Polri tersebut merupakan terdakwa perintangan penyidikan atau obstruction of justice pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.
Majelis Hakim menilai bahwa Hendra Kurniawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.
Sebagaimana tertuang dalam Pasal 32 ayat 1 tahun 2008 Undang -Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Sehingga dia dihukum dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp 20 juta.
Namun Ragahdo menilai bahwa Pasal 33 terhadap kliennya tidak terpenuhi.
Baca juga: Hakim Nilai Hendra Kurniawan Tak Menyesali Perbuatannya: Vonis 3 Tahun Penjara dan Denda Rp 20 Juta
"Pertimbangan hakim pertimbangannya benar-benar sama, rumusan unsur Pasal 33 tidak terpenuhi."
"Rmusan unsur yang terpenuhi adalah dengan bersama-sama melakukan pemindahan informasi elektronik, yaitu perbuatan Chuck Putranto dalam meng-copi (rekaman CCTV) ini terpenuhi rumusan Pasal 32."
"Sedangkan kemarin Chuck Putranto dipersalahkan dengan Pasal 33, sedangkan Pak Hendra dan Pak Agus tidak terpenuhi unsur Pasal 33."
"Jadi dibilang aneh ya aneh. Cuma ya nantilah kalau kita banding akan kita tuangkan di dalam banding itu," jelas Sangun Ragahdo sesaat setelah sidang vonis selesai digelar.
Dengan dasar itu, pihaknya bersama tim siap jika Hendra Kurniawan meminta untuk banding.
Sesuai dengan harapan kliennya, Sangun Ragahdo berharap Hendra Kurniawan dapat segera bebas dan dapat bekerja sedia kala sebagai anggoa Polri.
Pasalnya, Hendra Kurniawan sebagai anggota Polri tak memiliki keinginan untuk bersama-sama menutupi kebohongan eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, yang pada saat itu merupakan atasannya.
"Harapan kami, kami berkeyakinan Pak Hendra dan Pak Agus tetap bisa bertugas menjadi anggota Polri."
Baca juga: Hakim Ungkap Peran Baiquni Wibowo di Kasus Sambo: Buat Kejahatan Ferdy Sambo Jadi Sempurna
"Di persidangan sebenarnya sudah jelas kok, bahwa bukan hanya mereka berdua, Kapolri dan penyidik yang memeriksa di hari H itu meyakini bahwa ini semua adalah kebenaran tentang tembak-menembak seorang anggota Polisi."
"Semua orang 'kena prank' Ferdy Sambo," jelas pengacara muda itu.
Adapun hal yang memberatkan Hendra Kurniawan dalam perkara ini, kata Sangun Ragahdo, sama seperti terdakwa obstruction of justice lainnya.
"Hal yang memberatkan itu sebeneranya 'standar' ya karena kalau kita lihat mereka kan anggota Polri, perwira tinggi atau menengah yang seharusnya kalau memiliki dugaan ada yang tidak benar, mereka tanggap," ujar Sangun Ragahdo.
Vonis Hendra Kurniawan
Mantan anak buah Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan dihukum pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp 20 juta, Senin (27/2/2023).
Dia divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.
Hakim menilai mantan Karo Paminal Paminal Divisi Propam Polri itu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran tindak pidana.
Brigjen Hendra Kurniawan diyakini terlibat dalam perusakan CCTV yang ada di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Lokasi tersebut merupakan Tempat Kejadian Perkara (TKP) penembakan Brigadir Yosua pada 8 Juli 2022 lalu.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hendra Kurniawan oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun dan pidana denda Rp 20 juta dengan ketentuan apabila denda itu tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," ujar Ahmad Suhel saat membacakan putusan atau vonis di PN Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023).
Baca juga: Vonis Sudah Inkrah, Bharada E Akan Jalani Menjalani Hukuman di Lapas Salemba
Dalam kasus ini, Brigjen Hendra Kurniawan dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam merusak DVR CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo yang terkait dengan kematian Brigadir Yosua.
"Menyatakan terdakwa Hendra Kurniawan terbukti secara sah dan meyakinkan dengan sengaja dan tanpa hak dengan cara apapun merusak sistem elektronik milik publik yang dilakukan secara bersama-sama," ungkap dia.
Menurut Hakim Suhel, hal yang memberatkan hukuman terhadap Brigjen Hendra Kurniawan lantaran terdakwa tidak berterus terang selama persidangan.
"Hal-hal yang memberatkan bahwa terdakwa berbelit-belit dalam persidangan dan terdakwa tidak menunjukkan rasa penyesalan dan terdakwa selaku anggota perwira tinggi Polri tidak melakukan tugasnya secara professional dalam menjalankan tugas sebagai anggota Polri," jelasnya.
Di sisi lain, Suhel mengungkap hal-hal yang meringankan hukuman Brigjen Hendra Kurniawan lantaran terdakwa masih belum pernah dipidana dan adanya tanggungan keluarga.
"Hal-hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa memiliki tanggungan keluarga," tutup Hakim dikutip dari Tribunnews.com.
Dalam kasus ini, Brigjen Hendra Kurniawan dinilai telah melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-undang No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebagai informasi, Brigjen Hendra Kurniawan juga telah dilakukan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) dari institusi Polri.
Pemecatan itu diputuslakn lewat sidang Komisi Kode etik Polri (KKEP) pada 7 September 2022 lalu.
Hendra Kurniawan Dinilai Tak Menyesali Perbuatan
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai Brigjen Hendra Kurniawan tidak menyesali perbuatannya terlibat dalam kasus Sambo.
Hal itu diungkapkan hakim saat membacakan amar putusan dalam perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.
Pada sidang tersebut Brigjen Hendra hadapi putusan atau vonis dari hakim yang diketuai Hakim Ahmad Suhel, Senin (27/2/2023).
Majelis Hakim menghukum Hendra Kurniawan dengan 3 tahun pidana penjara dan denda Rp 20 juta dalam perkara tersebut.
Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan jaksa terhadap mantan Karo Paminal Propam Polri itu.
Baca juga: Pesan Perpisahan Ronny Talapessy ke Bharada E Usai Vonis Ringan dan Tetap Jadi Anggota Polri
Pada kesempatan itu Majelis Hakim menyebutkan poin yang memberatkan Hendra Kurniawan hingga mendapatkan vonis demikian.
Hendra Kurniawan dinilai berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan.
Selain itu, dia tidak menunjukkan rasa penyesalan.
Selain itu Hendra Kurniawan juga dipandang tidak profesional dalam menjalankan tugasnya sebagai anggota Polri.
"Terdakwa berbelit-belit dalam persidangan, terdakwa tidak menunjukkan rasa penyesalan, terdakwa selaku anggota Polri tidak melakukan tugasnya secara profesional," kata Hakim Ahmad Suhel,Senin (27/2/2023).
Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa Hendra Kurniawan belum pernah dihukum dan punya tanggungan keluarga.
Adapun vonis 3 tahun penjara terhadap Hendra Kurniawan sama seperti tuntutan yang diminta Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Hendra dipandang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum yang berakibat terganggunya sistem elektronik.
Dalam tuntutannya jaksa menyatakan terdakwa bersalah sebagaimana dakwaan primer, yaitu Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebagai informasi, Brigjen Hendra Kurniawan juga telah dilakukan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) dari institusi Polri.
Pemecatan itu diputuskan lewat sidang Komisi Kode etik Polri (KKEP) pada 7 September 2022 lalu.
Adapun ada dua pertimbangan pemecatan terhadap Brigjen Hendra Kurniawan, sebagai berikut:
1. Brigjen Hendra Kurniawan berperan terlibat dalam perusakan DVR CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan
2. Brigjen Hendra Kurniawan dianggap tidak profesional dalam melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di kasus kematian Brigadir Yosua.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: ASN Dilingkup Pemkab Tebo Wajib LHKPN Sedang Dalam Inventarisir
Baca juga: Ini Target DPW PPP Provinsi Jambi Pada Pemilu 2024
Baca juga: AS Pelaku Penimbun BBM dari Pekanbaru yang Ditangkap di Tebo, Diancam 6 Tahun Penjara
Baca juga: Inzaghi: Inter Milan Harus Berbuat Lebih Setelah Tumbang Dari Bologna
Artikel ini telah diolah dari Tribunnews.com
Hendra Kurniawan
Ferdy Sambo
obstruction of justice
pembunuhan berencana
Brigadir Yosua
Karo Paminal Propam Polri
Majelis Hakim
Tribunjambi.com
Hakim Nilai Hendra Kurniawan Tak Menyesali Perbuatannya: Vonis 3 Tahun Penjara dan Denda Rp 20 Juta |
![]() |
---|
Hendra Kurniawan, Mantan Anak Buah Ferdy Sambo Divonis 3 Tahun Penjara dan Denda Rp 20 Juta |
![]() |
---|
Bharada Richard Eliezer Hari Ini Mulai Huni Lapas Salemba, Jalani Vonis 1 Tahun 6 Bulan |
![]() |
---|
Vonis Sudah Inkrah, Bharada E Akan Jalani Menjalani Hukuman di Lapas Salemba |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.