Pembunuhan Brigadir Yosua
Breaking News: Bharada Richard Eliezer Divonis 1 Tahun 6 Bulan
Pada putusannya, hakim menyebut Bharada E adalah pelaku dalam pembunuhan berencana tersebut, tapi tidak termasuk sebagai pelaku utama.
Penulis: Suang Sitanggang | Editor: Suang Sitanggang
TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman 1 tahun 6 bulan untuk Bharada Richard Eliezer.
Hukuman akan dikurangi selama masa penahanan. Dia juga ditetapkan sebagai justice collaborator. Hakim memerintahkan Richard Eliezer tetap ditahan.
Salah satu pertimbangan hakim menetapkan hukuman ini adalah penetapan status justice collaborator atau pelaku yang bekerja sama, yang direkomendasikan oleh LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban).
"Kebenaran fakta penyebab meninggalnya korban yosua telah dikepung oleh berbagai pihak yang mengakibatkan gelapnya perkara, sehingga kebenaran dan keadilan nyaris muncul terbalik, sehingga kejujuran, kebenarian, dan keteguhan terdakwa dengan berbagai risiko telah menyampaikan kebenaran sesungguhnya, sehingga layak ditetapkan sebagai justice coolaborator, dan berhak mendapatkan penghargaan," kata Hkim Alimin saat membaca putusan.
Pada putusannya, hakim menyebut Bharada E adalah pelaku dalam pembunuhan berencana tersebut, tapi tidak termasuk sebagai pelaku utama. Hakim menyebut bahwa keterangan Richard telah menjadi terang perkara.
Majelis hakim menyebut terdakwa Bharada Richard Eliezer harus bertanggungjawab atas perbuatannya, yang telah melakukan penembakan terhadap Brigadir Yosua Hutabarat pada titik yang mematikan yaitu bagian dada.
Hukuman untuk Richard alias Bharada E ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum, yang sebelumnya menuntut anggota Brimob mantan ajudan Ferdy Sambo itu 12 tahun penjara.
Hukumannya lebih ringan dari empat terdakwa lainnya. Terdakwa Ferdy Sambo divonis pidana mati, Putri Candrawati dihukum 20 tahun penjara, Kuat Maruf 15 tahun penjara, dan Ricky Rizal Wibowo 12 tahun penjara.
Layak Diberi Keringanan
Pengamat Hukum Dr Jamin Ginting, menyebut bahwa Richard memiliki peran besar untuk mengungkap kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
Keberaniannya melawan keterangan yang dibuat Ferdy Sambo dkk membuat kasus pembunuhan berencana ini jadi terang benderang, dan pantas untuk mendapatkan keringanan hukuman.
"Awalnya terkesan keterangan di persidangan 1 vs 4. Tapi ada malaikat yang melindungi, ada people power. Ada banyak orang yang berdiri di belakang Richard," ungkap Ginting, dikutip dari tayangan di Kompas TV, Rabu (15/4/2023).
Dia menilai, bila hukuman terhadap Richard ini dianggap publik sudah adil, ke depan akan banyak yang semakin berani membongkar kasus-kasus yang melibatkan orang-orang berpengaruh.
Kronologi Richard Eliezer Bongkar Kasus
Pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat terjadi pada 8 Juli 2022, di Duren Tiga Nomor 46.
Ada 2 kronologi yang disampaikan polisi kepada publik pada awal kasus ini.
Pertama, saat akan masuk ke rumah dinas, Yosua ditegur Richard, lalu direspons dengan tembakan, sehingga terjadi baku tembak.
Kedua, Yosua melakukan pelecehan kepada Putri Candrawati, lalu istri Ferdy Sambo itu teriak. Yosua panik, keluar dari kamar, dilihat Richard, berujung baku tembak Brigadir J vs Bharada E.
Kedua skenario tersebut terbantahkan. Skenario yang paling lama dipakai adalah baku tembak usai pelecehan.
Selama satu bulan cerita yang dikarang oleh Ferdy Sambo tersebut berjalan, sebelum akhirnya dihancurkan Richard Eliezer.
Terbongkarnya skenario fiktif itu berawal dari tindakan polisi yang menahan Richard, dan menetapkannya sebagai tersangka.
Di tahanan, Richard menyesali perbuatannya. Dia meminta kertas dan pena kepada seorang aparat.
Selanjutnya Richard menuliskan skenario sebenarnyam sebagaimana yang dia ketahui.
Salinan tulisan tangan itu diserahkan kepada penyidik dan juga pengacaranya yang baru, Deolipa Yumara, yang menggantikan Andreas Nahot Silitonga.
Adanya pengakuan Richard Eliezer ini pada akhirnya membuat dia tak sendirian lagi yang ditahan.
Penyidik mulai menahan orang-orang yang terlibat, mulai dari Kuat Maruf, Ricky Rizal, Ferdy Sambo, dan Putri Candrawati.
Bersamaan dengan itu, Richard Eliezer alias Bharada E meminta perlindungan kepada LPSK.
Dia juga mengajukan diri sebagai justice collaborator, yang pada akhirnya dari hasil assesment, dia diajukan LPSK menjadi JC.
Pada persidangan, dia tetap dengan keterangannya, berani untuk berhadapan langsung dengan Ferdy Sambo.
Keterangan Penting Richard Eliezer
Keterangan yang disampaikan Richard selama diperiksa sebagai terdakwa dan saksi di persidangan, membuat majelis hakim yakin bahwa Ferdy Sambo adalah otak pelaku pembunuhan itu.
Hingga akhirnya Ferdy Sambo divonis hukuman mati, Putri Candrawati 20 tahun, Kuat Maruf 15 tahun, dan Ricky Rizal 13 tahun.
Berikuta fakta penting yang disampaikan Richard di persidangan:
1. Selama di Magelang, tidak mengetahui adanya pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir Yosua terhadap Putri Candrawati
2. Mengungkap adanya pemindahan lokasi PCR atas permintaan dari Putri Candrawati, dari rumah Bangka ke rumah Saguling.
3. Dipanggil Ferdy Sambo ke lantai tiga rumah Saguling, memberi perintah untuk backup, menembak bila Yosua melawan.
4. Diminta Ferdy Sambo untuk mengisi amunisi senjata Glock 17, peluru diserahkan atasannya yang saat itu masih Kadiv Propam
5. Mengungkap skenario sudah dibuat sejak di rumah Saguling.
6. Diminta mengambil semua senjata Yosua dari mobil, diarahkan Putri Candrawti ke lemari senjata di kamar pribadi Ferdy Sambo
7. Mengakui sebagai penembak Brigadir Yosua yang pertama atas perintah Ferdy Sambo
8. Membongkar Ferdy Sambo ikut menembak Brigadir Yosua Hutabarat pada bagian belakang kepala korban
9. Membongkar keterlibatan Kuat Maruf dan Ricky Rizal, yang ikut menjadi pelapis saat pembunuhan Yosua.
10. Membongkar janji pembagian uang Rp 2 miliar, serta pembagian iPhone yang juga dihadiri oleh Putri Candrawati.
Baca juga: Ricky Rizal Tak Terima Vonis Hakim dan Klaim Tak Niat Bunuh Yosua, Pengacara:1 Hari Pun Kami Banding
Baca juga: Teng! Ferdy Sambo Divonis Hukuman Pidana Mati, Kasus Pembunuhan Berencana Yosua
Baca juga: Hukuman Putri Candrawati 20 Tahun Penjara, Istri Ferdy Sambo Tenang
Ferdy Sambo
Richard Eliezer
Brigadir Yosua Hutabarat
pembunuhan berencana
Putri Candrawati
justice collaborator
Tidak Terima Dihukum Mati, Ferdy Sambo, Putri Candrawati dan Kuat Maruf Resmi Ajukan Kasasi |
![]() |
---|
Dua Eks Anak Buah Ferdy Sambo Hari Ini Jalani Sidang Putusan Banding Kasus OOJ, Akankah Ditolak? |
![]() |
---|
Bukan Saat Hadapi Ferdy Sambo, Inilah Momen Terberat Richard Eliezer Saat Sidang |
![]() |
---|
Hanin Menangis Ayah Divonis, Mengaku Sangat Rindu Ayahnya Pulang ke Rumah |
![]() |
---|
Terungkap, Tak Ada Setoran Ferdy Sambo dan Putri Candrawati di Rekening Yosua |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.