Sidang Ferdy Sambo

Kuat Maruf Tak Terima Hakim Vonis 15 Tahun Penjara: Saya Tidak Membunuh, Tak Berencana, Saya Banding

Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Kuat Maruf ajukan banding atas vonis 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Kompas TV
Kuat Maruf, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadri Yosua jelang sidang vonis, Selasa (14/2/2023). 

Adapun Brigadir Yosua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022.

Brigadir Yosua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Peristiwa pembunuhan disebut terjadi lantaran adanya cerita sepihak dari Putri Candrawati yang mengaku dilecehkan oleh Brigadir Yosua di Magelang pada 7 Juli 2022.

Baca juga: Hakim: Kuat Maruf Terlibat dalam Rencana Pembunuhan Brigadir Yosua Bersama Ferdy Sambo

Ferdy Sambo kemudian marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua yang melibatkan Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.

Kado Valentine untuk Maruf Pidana 15 Tahun Penjara

Kuat Maruf di vonis pidana penjara selama 15 tahun oleh Majelis Hakim dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.

Vonis tersebut dibacakan Hakim Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selatan (14/2/2024).

Hakim menilai Kuat Maruf terbukti bekerja sama dengan Ferdy Sambo dan Putri Candrawati untuk merampas nyawa Brigadir Yosua.

"Mengadili, menyatakan Terdakwa atas nama Kuat Maruf telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana,” ucap Hakim Wahyu Iman Santoso

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Kuat Maruf 15 tahun.”

Vonis hakim untuk Kuat Maruf jauh lebih berat daripada tuntutan penuntut umum 8 tahun penjara.

Dia menjalani hukuman tersebut dipotong dengan masa penaganan.

Terkait vonis tersebut, Iwan Irawan mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan upaya banding.

Pihaknya nantinya akan membantah pernyataan hakim yang menyebutkan kliennya tidak sopan selama persidangan.

Kuat Maruf Terlibat Pembunuhan Berencana

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved