Sidang Ferdy Sambo

Kuat Maruf Tak Terima Hakim Vonis 15 Tahun Penjara: Saya Tidak Membunuh, Tak Berencana, Saya Banding

Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Kuat Maruf ajukan banding atas vonis 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Kompas TV
Kuat Maruf, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadri Yosua jelang sidang vonis, Selasa (14/2/2023). 

TRIBUNJAMBI.COM - Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Kuat Maruf ajukan banding atas vonis 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim.

Supir mantan Kadiv Propam, Ferdy Sambo itu divonis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).

Hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa Kuat karena dinilai mengetahui dan terlibat dalam rencana pembunuhan Yosua Hutabarat.

Sehingga Majelis Hakim menyebutkan bahwa Kuat Maruf terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana bersama Ferdy Sambo.

Atas putusan tersebut, kubu Kuat Maruf menyatakan banding.

Kuasa Hukumnya, Irwan Irawan menyebutkan bahwa kliennya kecewa telah divonis 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim.

Irwan Irawan mengklaim bahwa Kuat Maruf tidak mengetahui rencana pembunuhan Brigadir Yosua.

Baca juga: Ferdy Sambo Dipidana Mati dan 20 Tahun Putri Candrawati, Ayah Brigadir Yosua: Keadilan Masih Nyata

"Dia (Kuat Maruf) sampaikan bahwa dia kecewa kaitannya dengan putusan tersebut."

"Karena dia pada posisi tidak tahu menahu akan peristiwa tersebut," ungkapnya setelah persidangan, Selasa, dilansir YouTube Kompas TV.

Irwan Irawan menambahkan, Kuat Maruf juga merasa difitnah atas putusan Majelis Hakim tersebut.

Dengan demikian, pihak Kuat Maruf berencana mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim PN Jakarta Selatan.

"Hal itulah yang membuat dia merasa kita perlu melakukan upaya hukum dalam artian banding," kata Irwan Irawan dikutp dari Tribunnews.com.

"Dia merasa difitnah, dizalimi, kaitannya dengan adanya putusan yang menjadikannya pertimbangan proses pembuktian yang sama sekali tidak berdasar."

"Oleh karena itu, kami menyampaikan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bahwa kami menyatakan banding atas putusan tersebut," tegasnya.

Hal senada disampaikan Kuat Maruf setelah sidang pembacaan vonis digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved