Sidang Ferdy Sambo

Kuat Maruf Tak Terima Hakim Vonis 15 Tahun Penjara: Saya Tidak Membunuh, Tak Berencana, Saya Banding

Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Kuat Maruf ajukan banding atas vonis 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Kompas TV
Kuat Maruf, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadri Yosua jelang sidang vonis, Selasa (14/2/2023). 

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nilai Kuat Maruf terlibat dalam rencana pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.

Penilaian itu disampaikan pada saat pembacaan amar putusan hakim pada sidang lanjutan perkara kasus Ferdy Sambo, Selasa (14/2/2023).

Selain Kuat, terdakwa yang juga menjalani sidang putusan pada hari ini yakni Bripka Ricky Rizal.

Pada sidang sebelumnya, hakim menyebutkan bahwa mantan Kadiv Propam, Ferdy Sambo merencakan pembunuhan almarhum Yosua.

Ferdy Sambo disebut merencanakan pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat secara rapi dan sistematis.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim mengatakan Kuat Maruf mengajak Brigadir Yosua mengantar Putri Candrawati ke Duren Tiga pada 8 Juli 2022 lalu.

Sementara terdakwa kata Hakim tidak ikut melakukan tes PCR.

Bahkan peran Kuat Maruf kata hakim yakni memblokir jalan keluar Brigadir Yosua dengan menutup pintu.

"Terdakwa langsung menutup pintu rumah bagian depan untuk menutup jalan keluar bagi korban Brigadir Yosua Hutabarat, kemudian menutup pintu balkon,"

"Selanjutnya memanggil korban Brigadir Yosua Hutabarat yang saat itu duduk di taman,"

Brigadir Yosua masuk ke dalam rumah dengan dikawal oleh Bripka Ricky Rizal.

"Menimbang bahwa dengan tindakan tersebut terdakwa memiliki ruang dan waktu antara munculnya maksud membunuh korban dengan pelaksanaanya,"

"Selanjutnya tenggang waktu yang ada seharusnya terdakwa untuk mencegah atau membatalkan hilanya nyawa Brigadir Yosua,"

"Tetapi hal ini tidak dilakukan terdakwa, justru terdakwa melakukan tindakan sesuai dengan yang diatas (amar putusan red) untuk mendukung rencana pembunuhan,"

"Dengan demikian hilangnya nyawa Brigadir Yosua telah dipertimbangkan dengan tenang,"

"Ternyata penghilangan nyawa Brigadir Yosua Hutabarat telah direncanakan terlebih dahulu dan terdakwa terlibat didalamnya,"

Dengan demikian, Majelis Hakim berpendapat bahwa keterlibatan Kuat Maruf dalam unsur pembunuhan berencana telah terpenuhi secara hukum.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Pemda Tebo Cari Celah lain Nutupi PAD Terminal yang Dipinjam Pakai Kepada Brimob

Baca juga: Minta Pembukaan Jalan Meranti ke Jernang, Edi Purwanto Turun Lokasi Sebut Sudah Dianggarkan Rp 12 M

Baca juga: Neymar Prihatin Dengan Bocornya Informasi Keributan Ruang Ganti PSG

Baca juga: Ferdy Sambo Dipidana Mati dan 20 Tahun Putri Candrawati, Ayah Brigadir Yosua: Keadilan Masih Nyata

Artikel ini diolah dari Tribunnews.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved