Sidang Ferdy Sambo
Kuat Maruf Tak Terima Hakim Vonis 15 Tahun Penjara: Saya Tidak Membunuh, Tak Berencana, Saya Banding
Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Kuat Maruf ajukan banding atas vonis 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Kuat Maruf bersikukuh dirinya bukanlah pembunuh atau turut terlibat dalam perencanaan pembunuhan Brigadir Yosua.
"Saya tidak membunuh dan saya tidak berencana," ucap Kuat Maruf, Selasa.
Kuat Maruf lalu menyatakan akan berbicara dengan kuasa hukumnya untuk mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim PN Jakarta Selatan.
"Saya akan banding," ungkap Kuat Maruf.
Disebut Turut Serta Menghilangkan Nyawa Brigadir Yosua
Majelis Hakim mengatakan, meeting of mind yang dilakukan Kuat Maruf dan saksi lainnya tidak hanya bisa dilihat dari ada atau tidaknya pertemuan untuk merencanakan pembunuhan, tapi dari meninggalnya Brigadir Yosua.
Baca juga: Ferdy Sambo Berpeluang Batal Dihukum Mati Karena UU KHUP Terbaru, Hotman Paris Akui Tak Masuk Akal
"Menimbang bahwa meeting of mind atau kesamaan kehendak antara pelaku satu dengan pelaku lainnya sesuai perannya masing masing, bukan berarti harus adanya pertemuan rapat bersama dan bersepakat menghilangkan nyawa korban," ujar Hakim Anggota Morgan Simanjuntak dalam persidangan, Selasa.
Hakim Morgan menjelaskan, maksud dan tujuan yang sama dari para pelaku untuk menghendaki kematian Brigadir J dianggap Majelis Hakim sebagai bagian meeting of mind.
"Akan tetapi dengan para pelaku sesuai dengan perannya masing masing memiliki maksud dan tujuan yang sama, dalam hal ini adalah meninggalnya korban dipandang sebagai adanya meeting of mind," terang Hakim Morgan.
Diketahui, terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawati telah menghadapi sidang vonis pada Senin (13/2/2023).
Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim.
Sementara itu, Putri Candrawati divonis 20 tahun penjara.
Lalu, Ricky Rizal yang menjalani sidang vonis pada Selasa ini, sebelumnya dituntut delapan tahun penjara.
Kemudian, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E akan menjalani sidang vonis pada Rabu (15/2/2023).
Bharada E sebelumnya dituntut 12 tahun penjara.
Kuat Maruf
vonis
banding
Irwan Irawan
pembunuhan berencana
Brigadir Yosua
Majelis Hakim
Ferdy Sambo
Tribunjambi.com
Ferdy Sambo Dipidana Mati dan 20 Tahun Putri Candrawati, Ayah Brigadir Yosua: Keadilan Masih Nyata |
![]() |
---|
Ferdy Sambo Berpeluang Batal Dihukum Mati Karena UU KHUP Terbaru, Hotman Paris Akui Tak Masuk Akal |
![]() |
---|
Dengar Vonis 15 Tahun untuk Kuat Maruf, Bibi Brigadir Yosua: Keluarga Sudah Puas |
![]() |
---|
Kado Valentine untuk Kuat Maruf Dapat Vonis 15 Tahun Penjara dari Majelis Hakim PN Jakarta Selatan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.