Sidang Ferdy Sambo

Jaksa Jawab Pledoi Terdakwa Hendra Kurniawan di Kasus Sambo: Sudah Kami Bahas Dalam Surat Tuntutan

Jaksa Jawab Pledoi terdakwa Hendra Kurniawan di Kasus Ferdy Sambo dengan mengatakan sudah dibahas dalam turat tuntutan

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Capture Kompas TV
TUNDUK - Terdakwa Hendra Kurniawan tunduk saat dengarkan replik jaksa dalam perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat 

TRIBUNJAMBI.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) bacakan jawaban atas Nota Pembelaan atau pledoi terdakwa perintangan penyidikan atau obstruction of justice pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.

Pembacaan jawaban jaksa dalam kasus Sambo Cs tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/2/2023).

Pada sidang untuk Hendra Kurniawan, jaksa membacaan poin poin jawaban atas pembelaan terdakwa.

Dari poin pledoi terdakwa itu, jaksa menyebutkan tidak akan menanggapinya.

Sebab apa yang disampaikan terdakwa dan kuasa hukum tidak termasuk dalam dakwaan.

Jawaban itu setelah tim JPU membaca ulang dan merangkum isi pledoi kubu terdakwa.

Jaksa menyebutkan bahwa dalam pledoi penasehat hukum terdakwa pada halaman 1-8 pada pokoknya berisi tentang pendahuluan, sambutan dan ucapan terimakasih.

"Oleh karena itu kami penuntut umum tidak akan menanggapinya," ujar jaksa di persidangan.

Baca juga: Terseret Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua, Irfan Widyanto: Semua Anggota Polri Tertipu Ferdy Sambo

Kemudian dari halaman 8 hingga 26, jaksa menyebutkan pada pokoknya berisi rangkuman peristiwa yang terjadi Duren Tiga, Jakarta Selatan tersebut.

Pada halaman tersebut juga terkait dengan perintah atasan.

"Oleh karena bahasan penasehat hukum terdakwa terkait kronologis peristiwa maka hal tersebut juga tidak akan kami tanggapi karena sudah termuat dalam surat tuntutan kami," sebut jaksa.

"Terkait perintah atasan, sebenarnya juga sudah kami bahas dalam surat tuntutan,"

"Jika dilihat peldoi penasehat hukum terdakwa secara keseluruhan hampir semuanya berdalil pada perintah atasan,"

Terkait hal itu, pihak jaksa akan menjawabnya pada bagian akhir replik.

Hingga kini proses persidangan masih berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved