Sidang Ferdy Sambo

Jaksa Jawab Pledoi Terdakwa Hendra Kurniawan di Kasus Sambo: Sudah Kami Bahas Dalam Surat Tuntutan

Jaksa Jawab Pledoi terdakwa Hendra Kurniawan di Kasus Ferdy Sambo dengan mengatakan sudah dibahas dalam turat tuntutan

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Capture Kompas TV
TUNDUK - Terdakwa Hendra Kurniawan tunduk saat dengarkan replik jaksa dalam perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat 

Sidang lanjutan tersebut untuk enam terdakwa yang terseret dalam kasus Ferdy Sambo itu.

Baca juga: Ferdy Sambo Seret Anak Buah dengan Kebohongan, Nadya Rahma: Menjerumuskan ke Jurang yang Luarbiasa

Keenam terdakwa itu yakni Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Arif Rahman Arifin, dan Irfan Widyanto.

Ferdy Sambo Tipu Semua Anggota Polri

Banyak anggota Polri yang terseret dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat karena tertipu dengan Ferdy Sambo.

Korban di kasus Sambo itu disampaikan Irfan Widianto, terdakwa perintangan penyidikan atau obstruction of justice kasus tersebut.

Sidang perkara yang menyeret nama mantan Kadiv Propam itu digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pada pledoinya atas tuntutan jaksa, Irfan Widyanto mengatakan banyak anggota polisi mulai dari tingkat terendah hingga perwira tertipu.

Sehingga kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua dengan terdakwa Ferdy Sambo menyeret sejumlah Perwira Polisi.

Tidak hanya diri sendiri, keluarga para terdakwa terimbas dari kasus ini.

Dalam pledoinya, lulusan terbaik Akpol 2010 itu menegaskan bahwa semua anggota Polri yang terlibat kasus ini karena tertipu Ferdi sambo

Irfan mengaku bahwa pada awalnya tidak tahu peristiwa pembunuhan Brigadir Yosua.

Kedatangannya ke TKP pembunuhan di Duren Tiga, Jakarta Selatan karena menjalankan tugas membantu divisi Propam Polri.

Irfan menambahkan, hanya Ferdy Sambo yang tahu peristiwa pembunuhan tersebut dan semua anggota polisi telah tertipu Fery Sambo.

"Tidak ada satupun diantara kami bahkan petinggi Polri lainnya yang mengetahui pada awalnya bagaimana peristiwa ini terjadi," kata Irfan dalam sidang.

"Hal ini telah terdukung baik dari proses peradilan yang sudah berjalan hingga pemberitaan di media," dikutip dari Kompas TV yang tayang pada Minggu (5/2/2023).

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved