Sidang Ferdy Sambo

Jaksa Jawab Pledoi Terdakwa Hendra Kurniawan di Kasus Sambo: Sudah Kami Bahas Dalam Surat Tuntutan

Jaksa Jawab Pledoi terdakwa Hendra Kurniawan di Kasus Ferdy Sambo dengan mengatakan sudah dibahas dalam turat tuntutan

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Capture Kompas TV
TUNDUK - Terdakwa Hendra Kurniawan tunduk saat dengarkan replik jaksa dalam perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat 

"Bahwa hanya Bapak Ferdi Sambo lah yang mengetahui peristiwa yang sebenarnya terjadi. Semua orang tertipu oleh Bapak Ferdi Sambo,"

Baca juga: Anak Buah Ferdy Sambo Singgung Batasan Atasan dan Bawahan di Kepolisian, Kompolnas Bilang Ini

Atas dasar informasi yang sesaat tersebut kami semua ikut terjerumus dalam badai besar ini

"Apakah ini salah kami?"

Tak Hanya mereka yang terlibat langsung, keluarga mereka pun terimbas kasus pembunuhan ajudan tersebut.

Diketahui, Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir Yosua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawati bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.

Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yosua.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Ferdy Sambo dituntut pidana penjara seumur hidup oleh jaksa.

Kemudian Putri Candrawati, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf dituntut delapan tahun pidana penjara.

Sementara Bharada E dituntut 12 tahun pidana penjara.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved