Sidang Ferdy Sambo
Minta Maaf ke Keluarga Karena Terseret Kasus Sambo, Arif Rahman: Tak Pernah Terbesit Ini Terjadi
Terdakwa Arif Rahman juga mengharapkan bahwa orang tua baik ayah ibu dan mertua tetap selalu medukungnya meski dalam pencobaan dalam kasus Sambo.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Sementara Bharada E dituntut 12 tahun pidana penjara.
Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.
Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Edi Purwanto Sebut Mobil Dinas yang Kecelakaan Dibawa Anak Kasubag di DPRD Jambi
Baca juga: Baiquni Wibowo Minta Istri Bohong Karena Tak Ingin Anak Tahu Dia Ditahan Karena Kasus Sambo
Baca juga: Ini Dugaan Pelanggaran Administrasi Perekrutan PPS yang Dilakukan oleh KPU Sarolangun
Baca juga: Mobnas Sekretariat DPRD Jambi Kecelakaan, BK Sebut Tidak ada Hubungan dengan Anggota Dewan