Sidang Ferdy Sambo
Minta Maaf ke Keluarga Karena Terseret Kasus Sambo, Arif Rahman: Tak Pernah Terbesit Ini Terjadi
Terdakwa Arif Rahman juga mengharapkan bahwa orang tua baik ayah ibu dan mertua tetap selalu medukungnya meski dalam pencobaan dalam kasus Sambo.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
"Ikatan saya terhadap cinta kasih ibunda berdua merupakan kekuatan bagi saya untuk bisa berdiri tegak memasuki ruang sidang dan duduk di kursi,"
"Tidak pernah sekalipun terbesit dalam pikiran saya bahwa ini akan terjadi dalam hidup saya,"
"Setiap tetes air mata ibunda merupakan dukungan buat saya walaupun menghancurkan hati saya juga di sisi yang lain, kekuatan untuk saya bertahan dan tabah serta mengarahkan hati saya,"
"Setiap saat saya hanya bisa berdoa kepada Allah, semoga Allah selalu menjaga ibunda berdua dan memberikan kedamaian di hati,"
"Saya tahu ibunda berupaya tegar setiap menonton di televisi setiap kali membaca berita ataupun mendengar omongan, tapi saya yakin ibunda berdua tetap selalu mendukung saya,"
Baca juga: Sidang Obtruction of Justice, Arif Rahman Ngaku Tak Sanggup Tolak Perintah Ferdy Sambo Karena Ini
"Saya juga berserah diri kepada Allah dan saya yakin Allah tidak pernah salah menilai hambanya,"
Diketahui, Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.
Brigadir Yosua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawati bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.
Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yosua.
Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.
Ferdy Sambo dituntut pidana penjara seumur hidup oleh jaksa.
Kemudian Putri Candrawati, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf dituntut delapan tahun pidana penjara.
Sementara Bharada E dituntut 12 tahun pidana penjara.
Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Arif Rahman
kasus Sambo
obstruction of justice
Nota Pembelaan
pledoi
Ferdy Sambo
pembunuhan berencana
Brigadir Yosua
Tribunjambi.com
Baiquni Wibowo Minta Istri Bohong Karena Tak Ingin Anak Tahu Dia Ditahan Karena Kasus Sambo |
![]() |
---|
Sidang Obtruction of Justice, Arif Rahman Ngaku Tak Sanggup Tolak Perintah Ferdy Sambo Karena Ini |
![]() |
---|
Ternyata Alasan Baiquni Wibowo Salin Rekaman CCTV Karena Tak Tega Lihat Chuck Putranto Panik, Bukan |
![]() |
---|
Posisi Bharada E di Kasus Sambo Ditegaskan Ronny Talapessy: Dia Hanya Diajarkan Patuh, Bukan Analisa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.