Berita Jambi
Ini Dugaan Pelanggaran Administrasi Perekrutan PPS yang Dilakukan oleh KPU Sarolangun
Dalam sidang ajudikasi pembacaan laporan atau temuan yang dilakukan oleh anggota Bawaslu kabupaten Sarolangun Johan Iswandi dan Mudrika
Penulis: Danang Noprianto | Editor: Suci Rahayu PK
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sarolangun menemukan adanya dugaan pelanggaran administrasi dalam perekrutan anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Sarolangun.
Dalam sidang ajudikasi pembacaan laporan atau temuan yang dilakukan oleh anggota Bawaslu kabupaten Sarolangun Johan Iswandi dan Mudrika, menjelaskan secara detail dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Sarolangun.
Johan Iswandi menjelaskan bahwa dugaan pelanggaran ini ditemukan oleh Bawaslu Kabupaten Sarolangun untuk perekrutan di 2 (dua) Desa yakni di Desa Rantau Gedang kecamatan Batin VIII Dan di Desa Rantau Tenang Kecamatan Pelawan.
"Peristiwa yang dilaporkan adalah peristiwa KPU kabupaten Sarolangun melakukan ujian tertulis/CAT terhadap calon anggota PPS Di kecamatan Batin VIII," jelasnya.
Dengan kronologi peristiwa bahwa ada seorang peserta seleksi calon anggota PPS bernama Miftahul Rahmi dari Desa Rantau Gedang tidak hadir dan tidak mengikuti ujian tertulis/CAT pada tanggal 6 Januari 2023.
Namun peserta atas nama Miftahul Rahmi tersebut tetap ada di dalam daftar nama-nama peserta yang mengikuti ujian tertulis/CAT beserta dengan nilainya yang sesuai dengan pengumuman hasil tes tertulis Nomor : 29/PP.04.1-PU/1503/2023 tanggal 13 Januari 2023 dan dinyatakan lulus dalam ujian tertulis.
Baca juga: Komisi III DPRD Provinsi Jambi RDP dengan ESDM dan Dishub Bahas Soal Batubara
Baca juga: Sidang Obtruction of Justice, Arif Rahman Ngaku Tak Sanggup Tolak Perintah Ferdy Sambo Karena Ini
Selanjutnya peserta atas nama Miftahul Rahmi tersebut mengikuti tahap seleksi wawancara yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Sarolangun.
Berdasarkan pengumuman Nomor : 34/PP.04.1-PU/1503/2023 tentang penetapan hasil seleksi penitia pemungutan suara (PPS) untuk Pemilihan Umum tahun 2024 tanggal 20 Januari 2023 Peserta atas nama Miftahul Rahmi mendapat peringkat 4 untuk peserta dari Desa Rantau Gedang.
Kemudian temuan kedua yang dijelaskan oleh Johan ialah perekrutan PPS di Desa Rantau Tenang Kecamatan Pelawan.
"Pada saat ujian tertulis/CAT peserta atas nama Bahrul Ilmi, S.ST dari Desa Rantau Tenang Kecamatan Pelawan salah mengisi username/akun pada komputer tempat yang bersangkutan ujian tertulis," ujarnya.
Lebih lanjut kata Johan peserta atas nama Bahrul Ilmi mengisi nama orang lain yakni atas nama Siska Febriana yang merupakan peserta ujian tertulis pada sesi 7 di SMA negeri 7 Sarolangun jam 18.30-20.00 WIB.
Sebelum waktu ujian tertulis berakhir yang bersangkutan (Bahrul Ilmi) baru mengetahui bahwa salah dalam mengisi username atau login pada komputer yang bersangkutan.
Setelah itu peserta Bahrul Ilmi melaporkan hal tersebut kepada panitia staff yang berada dalam ruangan ujian tertulis tersebut dan mengatakan bahwa dirinya salah mengisi username atau login pada komputer ujian tertulis.
Atas laporan dari Bahrul Ilmi, sehingga tes tertulis ditinya dihentikan oleh panitia stafr KPU Kabupaten Sarolangun.
pelanggaran administrasi
Bawaslu
Sarolangun
KPU
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)
Komisi Pemilihan Umum
Kota Jambi Berhasil Keluar dari 20 Besar Kota dengan Inflasi Tertinggi |
![]() |
---|
Mobnas Sekretariat DPRD Jambi Kecelakaan, BK Sebut Tidak ada Hubungan dengan Anggota Dewan |
![]() |
---|
Sidang Obtruction of Justice, Arif Rahman Ngaku Tak Sanggup Tolak Perintah Ferdy Sambo Karena Ini |
![]() |
---|
Komisi III DPRD Provinsi Jambi RDP dengan ESDM dan Dishub Bahas Soal Batubara |
![]() |
---|