Berita Jambi

Ini Dugaan Pelanggaran Administrasi Perekrutan PPS yang Dilakukan oleh KPU Sarolangun

Dalam sidang ajudikasi pembacaan laporan atau temuan yang dilakukan oleh anggota Bawaslu kabupaten Sarolangun Johan Iswandi dan Mudrika

Penulis: Danang Noprianto | Editor: Suci Rahayu PK
Tribunjambi.com/Danang Noprianto
Anggota Bawaslu Sarolangun, Johan Iswandi dan Mudrik saat pembacaan laporan ke Bawaslu Provinsi Jambi, Jumat (3/2/2023). 

Berdasarkan pengumuman hasil seleksi tertulis PPS dan pengumuman tentang penetapan hasil seleksi panitia pemungutan suara (PPS) untuk Pemilihan Umum tahun 2024 tanggal 20 Januari 2023 peserta atas nama Bahrul Ilmi, S.ST dinyatakan lulus menjadi anggota PPS di Desa Rantau Tenang Kecamatan Pelawan.

Atas hal tersebut Bawaslu selanjutnya mengumpulkan bukti-bukti dan meneruskan ke Bawaslu Provinsi Jambi.

Dua kronologi peristiwa dugaan pelanggaran tersebut dibacakan oleh Johan di depan Majelis Sidang pelanggaran administrasi pemilu dipimpin oleh Ketua Bawaslu Provinsi Jambi Wein Arifin, Anggota Bawaslu Provinsi Jambi Ari Juniarman, dan Fachrur Rozi.

Ada 5 (lima) agenda dalam sidang ajudikasi ini, yakni Pembacaan laporan atau temuan yang hari ini sudah selesai dilakukan, kedua jawaban terlapor yang akan dilakukan Selasa pekan depan, ketiga pembuktian, keempat kesimpulan dan kelima pembacaan putusan. (Tribunjambi.com/Danang Noprianto)

 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Mobnas Sekretariat DPRD Jambi Kecelakaan, BK Sebut Tidak ada Hubungan dengan Anggota Dewan

Baca juga: Sidang Obtruction of Justice, Arif Rahman Ngaku Tak Sanggup Tolak Perintah Ferdy Sambo Karena Ini

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved