Sidang Ferdy Sambo
Minta Maaf ke Keluarga Karena Terseret Kasus Sambo, Arif Rahman: Tak Pernah Terbesit Ini Terjadi
Terdakwa Arif Rahman juga mengharapkan bahwa orang tua baik ayah ibu dan mertua tetap selalu medukungnya meski dalam pencobaan dalam kasus Sambo.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI.COM - Terdakwa perintangan penyidikan atau obstruction of justice, Arif Rahman Arifin minta kepada ayahanda, ibunda, mertua dan keluarga karena terseret dalam kasus Sambo.
Permohonan maaf itu disampaikan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan agenda pembacaan Nota Pembelaan atau pledoinya sebagai terdakwa.
Pada sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut anak buat Ferdy Sambo itu dengan pidana selama satu tahun penjara.
Setelah dituntut, terdakwa menyampaikan pembelaannya atas tuntutan dalam perkara yang sedang dihadapi.
Dia menyampaikan permohonan maaf kepada orang tua, mertua hingga keluargannya karena terseret dalam perkara tersebut.
Arif Rahman meyakinkan keluarganya bahwa kedepan dia akan menjadi pribadi yang lebih baik lagi.
Dia juga meyakini bahwa Sang Pencipta tidak pernah salah dalam menilai setiap umatnya.
Terdakwa Arif Rahman juga mengharapkan bahwa orang tua baik ayah ibu dan mertua tetap selalu medukungnya meski dalam pencobaan.
Baca juga: Baiquni Wibowo Minta Istri Bohong Karena Tak Ingin Anak Tahu Dia Ditahan Karena Kasus Sambo
"Permintaan maaf saya kepada ayahanda, ibunda, orang tua dan mertua saya tercinta," ucap Arif Rahman di PN Jakarta Selatan sebagaimana dikutip dalam tayangan Kompas TV, Jumat (3/1/2023).
"Untuk Ayahanda, saya tahu bagaimana ayahanda berharap kepada saya dan takdir harus seperti ini, saya berharap ayahanda bisa ikhlas dan Allah segera memulihkan rasa kecewa di hati ayahanda,"
Meski demikian, Arif Rahman meyakinkan keluarga bahwa dia tetap berusaha menjadi pribadi yang lebih baik lagi.
Untuk itu dia mengharapkan kedua orang tuanya agar selau memberikan dukungan kepadanya yang saat ini duduk di kursi pesakitan.
"Kendati demikian, percayalah, saya masih berusaha untuk menjadi anak dan mantu yang bisa dibanggakan. Saya berjanji di masa yang akan datang saya akan lebih berupaya lagi. Semoga Tuhan masih memberi kesempatan kepada saya,"
"Semoga ayahanda berdua selalu memberikan bimbingan dan dukungan serta arahan kepada saya," harap Arif Rahman.
"Untuk ibunda, orang tua dan mertua saya, wanita-wanita yang paling saya cintai di dunia ini, tempat surga saya terletak pelindung hati saya,"
"Ikatan saya terhadap cinta kasih ibunda berdua merupakan kekuatan bagi saya untuk bisa berdiri tegak memasuki ruang sidang dan duduk di kursi,"
"Tidak pernah sekalipun terbesit dalam pikiran saya bahwa ini akan terjadi dalam hidup saya,"
"Setiap tetes air mata ibunda merupakan dukungan buat saya walaupun menghancurkan hati saya juga di sisi yang lain, kekuatan untuk saya bertahan dan tabah serta mengarahkan hati saya,"
"Setiap saat saya hanya bisa berdoa kepada Allah, semoga Allah selalu menjaga ibunda berdua dan memberikan kedamaian di hati,"
"Saya tahu ibunda berupaya tegar setiap menonton di televisi setiap kali membaca berita ataupun mendengar omongan, tapi saya yakin ibunda berdua tetap selalu mendukung saya,"
Baca juga: Sidang Obtruction of Justice, Arif Rahman Ngaku Tak Sanggup Tolak Perintah Ferdy Sambo Karena Ini
"Saya juga berserah diri kepada Allah dan saya yakin Allah tidak pernah salah menilai hambanya,"
Diketahui, Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.
Brigadir Yosua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawati bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.
Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yosua.
Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.
Ferdy Sambo dituntut pidana penjara seumur hidup oleh jaksa.
Kemudian Putri Candrawati, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf dituntut delapan tahun pidana penjara.
Sementara Bharada E dituntut 12 tahun pidana penjara.
Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.
Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Edi Purwanto Sebut Mobil Dinas yang Kecelakaan Dibawa Anak Kasubag di DPRD Jambi
Baca juga: Baiquni Wibowo Minta Istri Bohong Karena Tak Ingin Anak Tahu Dia Ditahan Karena Kasus Sambo
Baca juga: Ini Dugaan Pelanggaran Administrasi Perekrutan PPS yang Dilakukan oleh KPU Sarolangun
Baca juga: Mobnas Sekretariat DPRD Jambi Kecelakaan, BK Sebut Tidak ada Hubungan dengan Anggota Dewan
Arif Rahman
kasus Sambo
obstruction of justice
Nota Pembelaan
pledoi
Ferdy Sambo
pembunuhan berencana
Brigadir Yosua
Tribunjambi.com
Baiquni Wibowo Minta Istri Bohong Karena Tak Ingin Anak Tahu Dia Ditahan Karena Kasus Sambo |
![]() |
---|
Sidang Obtruction of Justice, Arif Rahman Ngaku Tak Sanggup Tolak Perintah Ferdy Sambo Karena Ini |
![]() |
---|
Ternyata Alasan Baiquni Wibowo Salin Rekaman CCTV Karena Tak Tega Lihat Chuck Putranto Panik, Bukan |
![]() |
---|
Posisi Bharada E di Kasus Sambo Ditegaskan Ronny Talapessy: Dia Hanya Diajarkan Patuh, Bukan Analisa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.