sidang ferdy sambo

Tepat Hari Valentine, Hakim akan Bacakan Vonis Ricky Rizal di Kasus Ferdy Sambo Cs

Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Bripka Ricky Rizal Wibowo akan menghadapi sidang putusan dalam kasus Ferdy Sambo Cs.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO
Ekspresi Ricky Rizal saat menjadi saksi untuk Bharada Richard Eliezer, dalam perkara pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, di PN Jakarta Selatan, (5/12/2022) 

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Simak berita Tribunjambi.com lainnya di Google News

Baca juga: Ada yang Spesial! Kode Redeem Mobile Legends MLBB Hari Ini Rabu 1 Februari 2023, Ada Skin Gratis

Baca juga: Jaksa Sebut Ferdy Sambo Tembak Brigadir Yosua, Pengacara Sambo: Kuat Maruf, Ricky Rizal Bilang Tidak

Baca juga: Satu Kesalahan Fatal Player Goldlaner Mobile Legends yang Sering Dilakukan

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved