Sidang Ferdy Sambo
Jaksa Sebut Motif Penembakan Brigadir Yosua Tak Terungkap Lantaran Ketidakjujuran Putri Candrawati
Motif pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat di Duren Tiga, Jakarta Selatan tidak terungkap karena ketidakjujuran Putri Candrawati
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI.COM - Motif pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat di Duren Tiga, Jakarta Selatan tidak terungkap karena ketidakjujuran Putri Candrawati selaku terdakwa.
Dugaan itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada sidang lanjutan perkara pembunuhan ajudan mantan Kadiv Propam, Ferdy Sambo.
Jaksa menyebutkan bahwa terdakwa mempertahankan ketidakjujuran selama proses persidangan berlangsung.
Sidang tersebut beragendakan pembacaan jawaban jaksa atau replik terhadap Nota Pembelaan atau pledoi Putri Candrawati, Senin (30/1/2023) kemarin.
Pledoi tersebut atas tuntutan jaksa terhadap Putri selama delapan tahun kurunagan penjara.
"Keteguhan ketidakjujuran itulah yang dijunjung tinggi oleh tim penasihat hukum terdakwa Putri Candrawati dan seolah-olah melimpahkan kesalahan kepada korban Nofriansyah Yosua Hutabarat yang sudah meninggal dunia tertembak," kata jaksa di persidangan.
"Akibat dari perbuatan salah satunya terdakwa Putri Candrawati bersama-sama dengan saudara Ferdy Sambo, saksi Kuat Ma'ruf, saksi Ricky Rizal dan saksi Richard Eliezer," jelas jaksa
Kemudian dikatakan jaksa hal itulah yang membuat tidak terbongkarnya motif tewasnya Brigadir Yosua di Duren Tiga.
Baca juga: JPU dan Terdakwa Saling Sindir di Kasus Sambo Soal Perselingkuhan atau Pelecehan Putri Candrawati
"Itulah yang menyebabkan tidak terlihatnya motif dalam perkara ini dan. Apakah dengan tidak terbuktinya motif perkara ini bisa kabur. Tentu jawabannya tidak karena secara normatif dan yuridis motif bukanlah bagian dari inti delik yang harus dibuktikan," kata jaksa.
Kemudian dikatakan bahwa penuntut umum telah melakukan pembuktian dengan metode yang berimbang.
Serta telah berupaya melakukan pengungkapan motif dalam pembuktian terhadap perkara atas nama terdakwa Putri Candrawati.
"Akan tetapi tidak dapat terbuka motifnya karena terdakwa Putri Candrawati mempertahankan ketidakjujurannya. Lagi-lagi ketidakjujuran tersebut didukung oleh tim penasehat hukum sehingga ungkapan motif tidak dapat terbuka secara terang benderang," tegas jaksa.
Jaksa melanjutkan menjadi ironis dalam perkara ini terdapat korban Nofriansyah Yosua Hutabarat yang telah dibunuh secara sadis dengan menggunakan cara berencana lebih dulu.
"Maka untuk itu semua dalil dari tim penasihat hukum harus dikesampingkan," jelas jaksa.