Sidang Ferdy Sambo
JPU dan Terdakwa Saling Sindir di Kasus Sambo Soal Perselingkuhan atau Pelecehan Putri Candrawati
Pihak terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Kuat Maruf bantah isu perselingkuhan dan menyebut itu hanya imajinasi jaksa
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI.COM - Pihak terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Kuat Maruf bantah isu perselingkuhan dan menyebut itu hanya imajinasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) di kasus Sambo Cs.
Bantahan itu terungkap ketika tim penasihat hukum terdakwa Kuat membacakan duplik atau tanggapan atas replik jaksa, Selasa (31/1/2023).
Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan itu kuasa hukum dan jaksa tampak saling sindir.
Saling sindir kedua kubu tersebut terkait isu perselingkuhan dan pelecehan yang dialami Putri Candrawati yang juga terdakwa dalam perkara tersebut.
Dalam penyampaian duplik hari ini, tim penasihat hukum mengatakan, tidak ada fakta dan bukti persidangan ataupun petunjuk yang menjelaskan adanya perselingkuhan antara Putri Candrawati dan Brigadir Yosua.
"Hal layak yang menyaksikan persidangan pun menjadi saksi atas hal ini, lalu pertanyaan kami dari mana penuntut umum mengambilnya?" ungkap Tim Penasihat Hukum.
Tim Penasihat Hukum mengatakan, terkait pernyataan Kuat Maruf dalam persidangannya yang mengatakan "Ibu harus lapor bapak, jangan sampai ini menjadi duri dalam rumah tangga", itu bukanlah suatu pernyataan yang mengindikasikan Kuat mengetahui adanya perselingkuhan.
"Akan tetapi, pernyataan tersebut merupakan kreasi spontan dan natural dari terdakwa yang merasa adanya suatu perbuatan daripada korban yang telah membuat saksi Putri Candrawati mengalami kekerasan yang dilakukan oleh korban," ungkap Tim Penasihat Hukum.
Baca juga: Ferdy Sambo Akan Divonis 13 Februari 2023, Sesuai Tuntutan Penjara Seumur Hidup atau Lebih Ringan?
Hal tersebut, kata Tim Penasihat Hukum terdakwa Kuat Maruf berdasarkan pada keterangan saksi Putri Candrawati yang mengatakan, bahwa Brigadir Yosua telah berbuat sadis kepada Putri Candrawati.
Maka dari itu, Tim Penasihat Hukum menyampaikan bahwa terbukti secara jelas dalil penuntut umum terkait adanya perselingkuhan merupakan imajinasi JPU, layaknya menyusun sebuah novel.
"Terbukti dengan jelas dan terang, bahwa dalil penuntut umum mengenai adanya perselingkuhan antara saksi Putri Candrawati dan korban (Brigadir Yosua) merupakan imajinasi penuntut umum, layaknya seperti menyusun sebuah novel," ungkap pengacara terdakwa Kuat Maruf.
Jaksa Sebut Pelecehan Hanya Khayalan Belaka
Nota Pembelaan atau pledoi Putri Candrawati, terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua Huatabarat dibantah Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Bantahan itu disampaikan pada sidang lanjutan perkara tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (30/1/2023).