Sidang Ferdy Sambo

JPU dan Terdakwa Saling Sindir di Kasus Sambo Soal Perselingkuhan atau Pelecehan Putri Candrawati

Pihak terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Kuat Maruf bantah isu perselingkuhan dan menyebut itu hanya imajinasi jaksa

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Capture Kompas TV
Jaksa Penuntut Umum (JPU) bacakan Reflik atas peldoi terdakwa Putri Candrawati 

Sebalumnya, kuasa hukum dan terdakwa meyakini bahwa Putri Candrawati diduga mengalami pelecehan yang dilakukan almarhum Brigadir Yosua.

Tim JPU menilai bahwa klaim pelecehan seksual itu hanyalah khayalan belaka.

Sebab cerita yang dibangun tersebut berubah-ubah.

Mulai dari pelecehan seksual di rumah kawasan Duren Tiga Jakarta hingga pemerkosaan di Rumah Magelang.

Bahkan tim JPU menyebut bahwa cerita itu sebagai bagian dari siasat jahat kubu Puti Candrawati.

"Perubahan cerita itu layaknya cerita bersambung. Cerita yang penuh dengan khayalan yang kental akan siasat jahat," kata jaksa penuntut umum dalam sidang pembacaan replik pada Senin (30/1/2023).

Perubahan cerita itu juga membuat jaksa menilai bahwa Puti Candrawati terlibat dalam pembunuhan berencana Brigadir Yosua.


"Terdakwa Putri Candrawati melakukan karakter yang dipersyaratkan dengan pembunuhan berencana yaitu menyampaikan cerita ke Ferdy Sambo berupa cerita jika terdakwa Putri Candrawati dilecehkan dan kemudian berubah menjadi cerita pemerkosaan."

Motif Pelecehan Putri Candrawati Keliru dan Tak Ada Bukti

Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebut tidak ada satu bukti pelecehan atau pemerkosaan Putri Candrawati yang diduga dilakukan alamrhum Brigadir Yosua Hutabarat.

Namun kata jaksa bahwa tim kuasa hukum cenderung memaksakan motif pelecehan yang dialami terdakwa.

Baca juga: Jaksa Sebut Kuat Maruf dan Ferdy Sambo 3 Menit Rencanakan Pembunuhan Yosua, Kata Kuasa Hukum Kuat

Hal itu disampaikan JPU menanggapi Eksekutif summary pledoi penasehat hukum terdakwa yang merupakan istri mantan Kadiv Propam, Ferdy Sambo.

Sidang reflik jaksa tersebut berlangsung di Pengadillan Negeri Jakarta Selatan, Senin (30/1/2023).

Dalam pledoi tersebut Putri Candrawati melalui kuasa hukumnya menyampaikan sisi keharmonisan kelurga Ferdy Sambo bersama ajudan dan asisten rumah tangga (ART).

Namun kata jaksa bahwa pledoi terdakwa tersebut cenderung dipaksakan terdakwa ataupun tim kuasa hukum.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved