Sidang Ferdy Sambo
JPU dan Terdakwa Saling Sindir di Kasus Sambo Soal Perselingkuhan atau Pelecehan Putri Candrawati
Pihak terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Kuat Maruf bantah isu perselingkuhan dan menyebut itu hanya imajinasi jaksa
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
"Peldoi terdakwa Putri Candrawati keliru atau tidak benar.
"Terlihat terdakwa terkesan memaksakan keinginannya agar penuntut umum menyelami motif perkara ini sehingga benar-benar terbangun peristiwa pelecehan atau perkosaan,"
"Sementara sepanjang persidangan ini tidak terdapat satupun bukti yang menunjukkan bahwa Putri Candrawati dilecehkan atau diperkosa," kata jaksa di persidangan.
Namun jika penasehat hukum menghendaki motif tersebut kata jaksa seharusnya mulai awal persidangan sudah mempersiapkan bukti yang valid.
"Akan tetapi tim penasehat hukum yang merasa paling hebat dengan menunjukkan kehebatannya tidak mampu memperlihatkan bukti-bukti," sebut jaksa dikutip dari tayangan breakingnews Kompas TV.
"Tim penasehat hukum hanya bermain dengan akal pikirannya agar mencari simpati masyarakat,"
"Padahal simpati masyarakat itu dapat diperoleh dengan mudah jika terdakwa Putri Candrawati mampu berkata jujur dihadapan persidangan yang panjang ini,"
"Bahkan selama persidangan terdakwa Putri Candrawati mempertahankan perilaku ketidakjujurannya yang didukung tim penasehat hukum untuk tidak berkata jujur demi tujuannya agar perkara ini tidak terbukti," kata jaksa.
Diketahui, Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.
Brigadir Yosua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawati bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.
Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yosua.
Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Bripka Ricky Rizal, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.
Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Baca juga: Bacakan Duplik, Kuat Maruf Sebut Nama dan Peran Bharada E dalam Kasus Ferdy Sambo Cs
Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Putri Candrawati
Kuat Maruf
pembunuhan berencana
Brigadir Yosua
perselingkuhan
pelecehan
Tribunjambi.com
kasus Sambo
Ferdy Sambo Akan Divonis 13 Februari 2023, Sesuai Tuntutan Penjara Seumur Hidup atau Lebih Ringan? |
![]() |
---|
Jaksa Sebut Kuat Maruf dan Ferdy Sambo 3 Menit Rencanakan Pembunuhan Yosua, Kata Kuasa Hukum Kuat |
![]() |
---|
Bacakan Duplik, Kuat Maruf Sebut Nama dan Peran Bharada E dalam Kasus Ferdy Sambo Cs |
![]() |
---|
Sindiran Jaksa ke Kuasa Hukum Putri Candrawati di Sidang Kasus Sambo: Tak Jeli Lihat Persidangan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.