Pembunuhan Brigadir Yosua

Jaksa Sebut Kuat Maruf dan Ferdy Sambo 3 Menit Rencanakan Pembunuhan Yosua, Kata Kuasa Hukum Kuat

Ferdy Sambo, Kuat Maruf dan Ricky menyampaikan duplik atau tanggapan atas replik jaksa penuntut umum (JPU), Selasa (31/1/2023).

Editor: Suci Rahayu PK
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Terdakwa kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kuat Ma'ruf menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (5/12/2022). 

Update kasus Ferdy Sambo

TRIBUNJAMBI.COM - Ferdy Sambo, Kuat Maruf dan Ricky menyampaikan duplik atau tanggapan atas replik jaksa penuntut umum (JPU), Selasa (31/1/2023).

Dalam penyampaiannya, penasehat hukum Kuat Maruf menyebut jika JPU mendalilkan peristiwa pidana kliennya hanya berdasarkan asumsi dan imajinasi belaka.

Hal tersebut disampaikan tim penasihat hukum Kuat Maruf atas tudingan JPU yang menyebutkan kliennya bertemu dengan Ferdy Sambo 3 menit di rumah Jl Saguling untuk merencanakan pembunuhan.

“Bagaimana mungkin dalam interval waktu kurang lebih 3 menit itu (yang sejatinya waktu tersebut habis dipakai untuk naik dan turun tangga saja) tanpa alat bukti yang cukup membuktikan terdakwa mengetahui perencanaan dari saksi Ferdy Sambo,” kata tim penasihat hukum Kuat Maruf.

“Sedangkan fakta lain terungkap, saksi Ferdy Sambo baru mengetahui peristiwa yang sebenarnya yang dialami oleh saksi Putri Candrawati setelah saksi Putri Candrawati bercerita dan mengkonfirmasikan kepada saksi Ricky Rizal Wibowo dan saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu.”

Tidak hanya itu, sambung tim penasihat hukum Kuat Maruf, Ferdy Sambo dan Putri Candrawati juga telah membantah di muka persidangan tidak pernah ada pertemuan di lantai 3 rumah Saguling.

“Dengan demikian dalil Penuntut Umum bahwa terdakwa telah berkomunikasi dan menyusun perencanaan dengan saksi Ferdy Sambo hanyalah khayalan Penuntut Umum semata, oleh karenanya mohon Yang Mulia Majelis Hakim menolak dalil tersebut,” ujarnya.

“Bahwa dengan demikian, Penuntut Umum lagi-lagi tidak dapat membuktikan adanya keterlibatan terdakwa dalam perencanaan pembunuhan terhadap Korban.”

Atas dasar itu, tim penasihat hukum Kuat Maruf berkesimpulan, Penuntut Umum berupaya mendalilkan suatu peristiwa pidana yang hanya berdasarkan asumsi dan imajinasi belaka.

Oleh karena itu, mereka meminta hakim mengesampingkan dalil JPU soal pertemuan 3 menit kliennya dengan Ferdy Sambo di rumah Jl Saguling.

“Oleh karena itu dalil yang menyatakan bahwa Terdakwa bertemu dengan saksi Ferdy Sambo di lantai 3 rumah Saguling guna mempersiapkan merampas nyawa Korban haruslah dikesampingkan karena sama sekali tidak berdasar,” ucap tim penasihat hukum Kuat Maruf.

 


Simak berita tebaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Rekrutmen CPNS 2023 - Hakim, Jaksa, Dosen, tenaga Teknis, Tenaga Kesehatan hingga Pendidik

Baca juga: Darimana Asal Lagu Gundul-gundul Pacul?Kunci Jawaban SD Kelas 6 Tema 7 Halaman 49

Baca juga: Bacakan Duplik, Kuat Maruf Sebut Nama dan Peran Bharada E dalam Kasus Ferdy Sambo Cs

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved