Sidang Ferdy Sambo
Bacakan Duplik, Kuat Maruf Sebut Nama dan Peran Bharada E dalam Kasus Ferdy Sambo Cs
Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Kuat Maruf sebut nama dan peran Richard Eliezer alias Bharada E dalam kasus Sambo Cs
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI.COM - Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Kuat Maruf sebut nama dan peran Richard Eliezer alias Bharada E dalam kasus Sambo Cs.
Hal itu disampaikan tim kuasa hukum terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada sidang lanjutan perkara pembunuhan Yosua Hutabarat.
Pada sidang tersebut kuasa hukum terdakwa Kuat membantah jaksa penuntut umum (JPU) soal terpenuhinya unsur "dengan sengaja" dalam tuntutan dan replik.
Kubu Kuat Maruf menilai tak ada fakta persidangan yang mengindikasikan kehendak Kuat Maruf terkait perencanaan pembunuhan Brigadir Yosua.
Sadi Rinaldi, selaku tim PH pun menyebut bahwa kesimpulan JPU itu hanya sebuah dugaan.
"Penuntut umum terkesan hnya menduga-duga kapan dan di mana perencanaan pembunuhan terhada korban dilakukan terdakwa dengan pelaku lainnya," ujar Sadi Rinaldi, Selasa (31/1/2023).
Alih-alih mengakui keturutsertaan kliennya, Tim PH Kuat Maruf justru menyinggung peran Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dalam peistiwa penembakan Brigadir Yosua.
Baca juga: Sindiran Jaksa ke Kuasa Hukum Putri Candrawati di Sidang Kasus Sambo: Tak Jeli Lihat Persidangan
"Secara tegas dan jelas diakui di muka persidangan oleh saksi Richad Eliezer Pudihang Lumiu bahwa dirinyalah yang menembak korban menggunakan senjata api laras pedek merk Glock 17," katanya.
Sebagaimana diketahui, jaksa penuntut umum (JPU) telah menuntut Kuat Maruf delapan tahun penjara dalam kasus ini.
Jaksa menyatakan perbuatan terdakwa Kuat Ma'ruf terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu sebagaimana yang didakwakan.
Dalam tuntutannya jaksa menyatakan, Kuat Maruf bersalah melanggar Pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Menyatakan terdakwa Kuat Ma’ruf terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dalam dakwaan pasal 340 KUHP."
Kuat Maruf Bantah Perselingkuhan Brigadir Yosua
Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Kuat Maruf bantah isu perselingkuhan yang disimpulkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).