Sidang Ferdy Sambo
Bacakan Duplik, Kuat Maruf Sebut Nama dan Peran Bharada E dalam Kasus Ferdy Sambo Cs
Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Kuat Maruf sebut nama dan peran Richard Eliezer alias Bharada E dalam kasus Sambo Cs
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Kesimpulan jaksa tersebut kini dibantah kubu mantan Kadiv Propam yang merupakan terdakwa dalam perkara tersebut.
Bantahan tersebut dilontarkan asisten rumah tangga keluarga Ferdy Sambo (ART) yakni Kuat Maruf melalui tim penasihat hukumnya.
Hal itu disampaikan dalam sidang agenda pembacaan duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2023).
Baca juga: Vonis Kuat Maruf pada Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua Digelar 14 Februari 2023
"Dalil penuntut umum mengenai adanya perselingkuhan antara saksi Putri Candrawati dan korban merupakan imajinasi penuntut umum layaknya seperti menyusun sebuah novel," ujar Penasihat Hukum (PH) Kuat Maruf yakni Deswal Arief daalm persidangan.
Dalam dupliknya, tim PH Kuat Maruf membantah bahwa kliennya mengetahui perseligkuhan itu saat di Rumah Magelang.
Di mana pada saat itu, Kuat Maruf sempat berkata kepada Putri ada duri dalam rumah tangga.
"Pernyataan terdakwa yang menyatakan 'Ibu harus lapor bapak! Jangan sampai ini menjadi duri dalam rumah tangga' bukanlah pernyataan yang mengindikasikan terdakwa mengetahui perselingkuhan sebagaimana dalil penuntut umum," kata Deswan.
Menurut tim PH, pertanyaan demikian merupakan spontanitas Kuat Maruf.
"Pernyataan tersebut merupakan reaksi spontan dan natural dari terdakwa," ujarnya.
Tim PH Kuat Maruf juga mengklaim tak adanya bukti persidangan dan petunjuk yang menjelaskan perselingkuhan tersebut.
Oleh sebab itu, tim PH Kuat Maruf mempertanyakan kesimpulan yang diambil tim JPU.
"Pertanyaan kami, dari mana penuntut umum mengambilnya?"
Tak hanya Kuat Maruf, dalam persidangan sebelumnya Putri Candrawati juga membantah perselingkuhan itu.
Menurut Putri, isu perselingkuhan merupakan fitnah yang menyerang dirinya sebagai korban kekerasan seksual.
Putri Candrawati bahkan menyebut tuduhan selingkuh itu tak berperi kemanusiaan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.