Sidang Ferdy Sambo
JPU dan Terdakwa Saling Sindir di Kasus Sambo Soal Perselingkuhan atau Pelecehan Putri Candrawati
Pihak terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Kuat Maruf bantah isu perselingkuhan dan menyebut itu hanya imajinasi jaksa
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.
Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Informasi Penting Mengenai Pak Bagong Kussudiarjo,Kunci Jawaban SD Kelas 6 Tema 7 Halaman 62 dan 63
Baca juga: Ferdy Sambo Akan Divonis 13 Februari 2023, Sesuai Tuntutan Penjara Seumur Hidup atau Lebih Ringan?
Baca juga: Resep Kerang Kupas, Tambahkan Taoco dan Saus Tiram
Sebagian artikel ini diolah dari Tribunnews.com
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/20230130-Jaksa-Hakim-dan-Putri-Candrawati.jpg)