Sidang Ferdy Sambo

JPU dan Terdakwa Saling Sindir di Kasus Sambo Soal Perselingkuhan atau Pelecehan Putri Candrawati

Pihak terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Kuat Maruf bantah isu perselingkuhan dan menyebut itu hanya imajinasi jaksa

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Capture Kompas TV
Jaksa Penuntut Umum (JPU) bacakan Reflik atas peldoi terdakwa Putri Candrawati 

Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.


Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Informasi Penting Mengenai Pak Bagong Kussudiarjo,Kunci Jawaban SD Kelas 6 Tema 7 Halaman 62 dan 63

Baca juga: Ferdy Sambo Akan Divonis 13 Februari 2023, Sesuai Tuntutan Penjara Seumur Hidup atau Lebih Ringan?

Baca juga: Resep Kerang Kupas, Tambahkan Taoco dan Saus Tiram

Sebagian artikel ini diolah dari Tribunnews.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved