Pembunuhan Brigadir Yosua

Ferdy Sambo Akan Divonis 13 Februari 2023, Sesuai Tuntutan Penjara Seumur Hidup atau Lebih Ringan?

Ferdy Sambo dijadwalkan akan mendengarkan vonis atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua pada 13 Februari 2023.

Penulis: Suci Rahayu PK | Editor: Suci Rahayu PK
CAPTURE YOUTUBE
Ferdy Sambo saat memasuki ruangan sidang, dalam agenda pembacaan tuntutan jaksa penuntut umum, Selasa (17/1/2023) 

Update kasus Ferdy Sambo

TRIBUNJAMBI.COM - Ferdy Sambo dijadwalkan akan mendengarkan vonis atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua pada 13 Februari 2023.

Ini seperti disampaikan ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso saat menutup sidang duplik di PN Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2023).

"Majelis hakim akan mengambil putusan pada tanggal 13 Februari," ujar Wahyu saat menutup sidang.

Pada kasus pembunuhan berencana dan obstruction of justice atau perintangan penyidikan kematian Brigadir Yosua, Ferdy Sambo dituntut pidana penjara seumur hidup.

Jaksa penuntut umum (JPU) berpandangan, tidak ditemukan alasan pembenar atau pemaaf atas perbuatan Ferdy Sambo yang telah menghilangkan nyawa mantan ajudannya itu secara sengaja.

"Bahwa selama persidangan pada diri terdakwa Ferdy Sambo tidak ditemukan adanya alasan pembenar maupun alasan pemaaf yang dapat menghapus sifat melawan hukum serta kesalahan terdakwa Ferdy Sambo," kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).

Baca juga: Jaksa Sebut Kuat Maruf dan Ferdy Sambo 3 Menit Rencanakan Pembunuhan Yosua, Kata Kuasa Hukum Kuat

Baca juga: Rekrutmen CPNS 2023 - Hakim, Jaksa, Dosen, tenaga Teknis, Tenaga Kesehatan hingga Pendidik

Menurut jaksa, tindakan Ferdy Sambo yang mengakibatkan hilangnya nyawa Brigadir Yosua telah memenuhi ketentuan Pasal 340 juncto Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana.

Selain itu, Ferdy Sambo bersama bawahannya di kepolisian secara tanpa hak atau melawan hukum juga merintangi proses penyidikan dengan melakukan tindakan yang berakibat pada terganggunya sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.

Tindakan itu dinilai melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik jo Pasal 55 KUHP.

Oleh karena itu, tidak ada alasan pembenar maupun pemaaf yang dapat membebaskan Ferdy Sambo dari segala tuntutan hukum.

"Terdakwa Ferdy Sambo dalam keadaan sehat jasmani maupun rohani serta tidak diketemukan adanya alasan pembenar dan pemaaf yang membebaskan dari segala tuntutan hukum atas perbuatannya sebagaimana Pasal 44 sampai 51 KUHP, maka terhadap terdakwa Ferdy Sambo haruslah dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya," ujar jaksa.

 


Simak berita tebaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Jaksa Sebut Kuat Maruf dan Ferdy Sambo 3 Menit Rencanakan Pembunuhan Yosua, Kata Kuasa Hukum Kuat

Baca juga: Rekrutmen CPNS 2023 - Hakim, Jaksa, Dosen, tenaga Teknis, Tenaga Kesehatan hingga Pendidik

Baca juga: Bacakan Duplik, Kuat Maruf Sebut Nama dan Peran Bharada E dalam Kasus Ferdy Sambo Cs

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved