Sidang Ferdy Sambo
Jaksa Sebut Motif Penembakan Brigadir Yosua Tak Terungkap Lantaran Ketidakjujuran Putri Candrawati
Motif pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat di Duren Tiga, Jakarta Selatan tidak terungkap karena ketidakjujuran Putri Candrawati
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Saling sindir kedua kubu tersebut terkait isu perselingkuhan dan pelecehan yang dialami Putri Candrawati yang juga terdakwa dalam perkara tersebut.
Dalam penyampaian duplik hari ini, tim penasihat hukum mengatakan, tidak ada fakta dan bukti persidangan ataupun petunjuk yang menjelaskan adanya perselingkuhan antara Putri Candrawati dan Brigadir Yosua.
"Hal layak yang menyaksikan persidangan pun menjadi saksi atas hal ini, lalu pertanyaan kami dari mana penuntut umum mengambilnya?" ungkap Tim Penasihat Hukum.
Tim Penasihat Hukum mengatakan, terkait pernyataan Kuat Maruf dalam persidangannya yang mengatakan "Ibu harus lapor bapak, jangan sampai ini menjadi duri dalam rumah tangga", itu bukanlah suatu pernyataan yang mengindikasikan Kuat mengetahui adanya perselingkuhan.
"Akan tetapi, pernyataan tersebut merupakan kreasi spontan dan natural dari terdakwa yang merasa adanya suatu perbuatan daripada korban yang telah membuat saksi Putri Candrawati mengalami kekerasan yang dilakukan oleh korban," ungkap Tim Penasihat Hukum.
Hal tersebut, kata Tim Penasihat Hukum terdakwa Kuat Maruf berdasarkan pada keterangan saksi Putri Candrawati yang mengatakan, bahwa Brigadir Yosua telah berbuat sadis kepada Putri Candrawati.
Maka dari itu, Tim Penasihat Hukum menyampaikan bahwa terbukti secara jelas dalil penuntut umum terkait adanya perselingkuhan merupakan imajinasi JPU, layaknya menyusun sebuah novel.
"Terbukti dengan jelas dan terang, bahwa dalil penuntut umum mengenai adanya perselingkuhan antara saksi Putri Candrawati dan korban (Brigadir Yosua) merupakan imajinasi penuntut umum, layaknya seperti menyusun sebuah novel," ungkap pengacara terdakwa Kuat Maruf.
Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Mantan Bendahara KPU Tanjabtim Dihukum 3 Tahun Penjara Atas Penyelewengan Dana KPU Tahun 2020
Sebagian artikel ini diolah dari Tribunnews.com
Putri Candrawati
pembunuhan berencana
Brigadir Yosua
Duren Tiga
Jakarta Selatan
jaksa
Nota Pembelaan
pledoi
Tribunjambi.com
Ferdy Sambo Divonis 13 Februari 2023, Keluarga Harap Semua Lancar |
![]() |
---|
JPU dan Terdakwa Saling Sindir di Kasus Sambo Soal Perselingkuhan atau Pelecehan Putri Candrawati |
![]() |
---|
Ferdy Sambo Akan Divonis 13 Februari 2023, Sesuai Tuntutan Penjara Seumur Hidup atau Lebih Ringan? |
![]() |
---|
Jaksa Sebut Kuat Maruf dan Ferdy Sambo 3 Menit Rencanakan Pembunuhan Yosua, Kata Kuasa Hukum Kuat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.