Sidang Ferdy Sambo

Jaksa Sebut Motif Penembakan Brigadir Yosua Tak Terungkap Lantaran Ketidakjujuran Putri Candrawati

Motif pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat di Duren Tiga, Jakarta Selatan tidak terungkap karena ketidakjujuran Putri Candrawati

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Capture Kompas TV
Putri candrawati di ruang sidang di PN Jakarta Selatan 

Saling sindir kedua kubu tersebut terkait isu perselingkuhan dan pelecehan yang dialami Putri Candrawati yang juga terdakwa dalam perkara tersebut.

Dalam penyampaian duplik hari ini, tim penasihat hukum mengatakan, tidak ada fakta dan bukti persidangan ataupun petunjuk yang menjelaskan adanya perselingkuhan antara Putri Candrawati dan Brigadir Yosua.

"Hal layak yang menyaksikan persidangan pun menjadi saksi atas hal ini, lalu pertanyaan kami dari mana penuntut umum mengambilnya?" ungkap Tim Penasihat Hukum.

Tim Penasihat Hukum mengatakan, terkait pernyataan Kuat Maruf dalam persidangannya yang mengatakan "Ibu harus lapor bapak, jangan sampai ini menjadi duri dalam rumah tangga", itu bukanlah suatu pernyataan yang mengindikasikan Kuat mengetahui adanya perselingkuhan.

"Akan tetapi, pernyataan tersebut merupakan kreasi spontan dan natural dari terdakwa yang merasa adanya suatu perbuatan daripada korban yang telah membuat saksi Putri Candrawati mengalami kekerasan yang dilakukan oleh korban," ungkap Tim Penasihat Hukum.

Hal tersebut, kata Tim Penasihat Hukum terdakwa Kuat Maruf berdasarkan pada keterangan saksi Putri Candrawati yang mengatakan, bahwa Brigadir Yosua telah berbuat sadis kepada Putri Candrawati.

Maka dari itu, Tim Penasihat Hukum menyampaikan bahwa terbukti secara jelas dalil penuntut umum terkait adanya perselingkuhan merupakan imajinasi JPU, layaknya menyusun sebuah novel.

"Terbukti dengan jelas dan terang, bahwa dalil penuntut umum mengenai adanya perselingkuhan antara saksi Putri Candrawati dan korban (Brigadir Yosua) merupakan imajinasi penuntut umum, layaknya seperti menyusun sebuah novel," ungkap pengacara terdakwa Kuat Maruf.

Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Mantan Bendahara KPU Tanjabtim Dihukum 3 Tahun Penjara Atas Penyelewengan Dana KPU Tahun 2020

Sebagian artikel ini diolah dari Tribunnews.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved