Mantan Bendahara KPU Tanjabtim Dihukum 3 Tahun Penjara Atas Penyelewengan Dana KPU Tahun 2020

Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur melaksanakan eksekusi pengadilan terhadap mantan bendahara KPU Kabupaten Tanjabtim atas nama Hasbullah.

Penulis: Rifani Halim | Editor: Teguh Suprayitno
Tribunjambi/Rifani
Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) melaksanakan eksekusi pengadilan terhadap mantan bendahara KPU Kabupaten Tanjabtim atas nama Hasbullah.  

TRIBUNJAMBI.COM, MUARASABAK- Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) melaksanakan eksekusi pengadilan terhadap mantan bendahara KPU Kabupaten Tanjabtim atas nama Hasbullah. 

Saat ini Hasbullah mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Jambi. 

Hasbullah terbukti bersalah atas kasus penyelewengan dana hibah KPU Kabupaten Tanjabtim Tahun Anggaran 2020. 

Kasi Pidsus Kejari Tanjabtim, Reynold mengatakan, putusan yang dijatuhkan kepada Hasbullah itu adalah kurungan penjara selama 3 tahun penjara, denda 200 juta rupiah. 

Apabila denda tidak dibayarkan, diganti dengan kurungan selama 3 bulan penjara.

"Kemudian menjatuhkan pidana tambahan kepada Hasbullah berupa uang pengganti sebesar Rp 95 juta," kata Reynold di ruang Aula Kejari Tanjabtim, Selasa (31/1/2023).

Baca juga: Polres Tanjabtim Catat Ratusan Pelanggaran Lalu Lintas, Didominasi Pengendara Sepeda Motor

Lanjutnya, eksekusi telah dilaksanakan pada pekan lalu tepatnya pada Jumat 27 Januari 2023 sekira pada pukul 10.30 WIB.

Hasbullah, kata Reynold, merupakan bendahara pengeluaran KPU Kabupaten Tanjabtim. Ia memiliki kewenangan mengelola anggaran KPU untuk pembelian ATK dan perjalanan dinas di sana.

"Jaksa penuntut umum menuntut kesalahan Hasbullah negara dirugikan sebesar 800 juta rupiah, disini terbukti ia melakukan korupsi yang tertera dalam kasasi," pungkasnya.

Selain Hasbullah, tiga pejabat lainnya yakni Nurkholis selaku Ketua KPU Kabupaten Tanjabtim, Sumardi sebagai Sekretaris, serta Mardiana selaku Pejabat Penandatanganan Surat Perintah Membayar (PPSM) KPU Kabupaten Tanjabtim juga terjerat.

Baca juga: Polisi Pastikan Tulang Belulang yang Ditemukan Pekerja Bangunan di Kota Jambi Bukan Tulang Manusia

Hanya saja ketiganya kini masih menunggu turunan salinan Kasasi Mahkamah Agung (MA).

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved