Berita Tanjabtim

Polres Tanjabtim Catat Ratusan Pelanggaran Lalu Lintas, Didominasi Pengendara Sepeda Motor

Satlantas polres Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) mencatat ada sebanyak 462 pelanggaran kendaraan roda dua maupun roda empat, sejak 12 Januari...

Penulis: Rifani Halim | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Ist
Kapolres Tanjung Jabung Timur AKBP Heri Suprimawan 

TRIBUNJAMBI.COM, MUARASABAK - Satlantas polres Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) mencatat ada sebanyak 462 pelanggaran kendaraan roda dua maupun roda empat, sejak 12 Januari hingga 30 Januari 2023.

Dari ratusan pelanggaran tersebut, barang nukti yang disita, berupa kendaraan roda dua 251 unit, roda empat 8 unit, roda enam atau lebih 5 unit, SIM 53 lembar dan STNK sebanyak 145.

Kapolres Tanjung Jabung Timur AKBP Heri Suprimawan mengatakan, giat yang dilakukan, dalam rangka menciptakan keamanan dan ketertiban berkendara serta penegakan hukum lalulintas.

"Karena itu Satlantas punya kewajiban dan tanggung jawab untuk menciptakan keamanan dan ketertiban berlalu lintas di wilayah kabupaten Tanjab Timur," katanya, Selasa (31/1/2023).

Sementara itu, kasat lantas polres Tanjung Jabung Timur Iptu Agung menerangkan dari ratusan kendaraan yang melakukan pelanggaran tidak ditemukan bodong atau tidak memiliki surat- surat.

"Tidak ada kendaraan bodong yang kedapatan saat giat ini," kata Agung.

Menyangkut barang bukti yang disita, Agung menjelaskan, pemilik diperbolehkan mengambil kendaraan yang bersangkutan setelah menyelesaikan aturan yang telah dilanggar.

“Kalau pajak mati misalnya silahkan bayar maka kendaraan boleh di bawa pulang. Sementara kalau pelanggaran kenalpot brong, wajib mengganti knalpot standart baru bisa bawa pulang kendaraan," tuturnya.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Sumber: Tribun Jambi
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    berita POPULER

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved